Pantauan di gedung KPK, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR selama enam jam lebih, Maruf Cahyono keluar dari ruang pemeriksaan sudah menggunakan rompi oranye tahanan KPK.
Dengan tangan diborgol besi sembari digiring ke mobil tahanan KPK, Maruf sempat memberikan pernyataan kepada awak media.
"Sudah dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya," kata Maruf kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 9 Juli 2026.
Artinya, dalam waktu dekat ini KPK akan menggelar konferensi pers terkait penahanan, serta penjelasan konstruksi perkaranya.
Sebelumnya, Maruf Cahyono sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 25 Juni 2026.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR, yakni Maruf Cahyono (MC) selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.
KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Tersangka Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.