Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih diburu aparat.
"Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus DPO dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran," jelas Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes I Gusti Gde Era Adhinata di Timika, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Era, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara.
Para tersangka diduga secara bersama-sama membunuh pilot pesawat sekaligus membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.
Mereka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 458 juncto Pasal 20 KUHP, dan atau Pasal 586 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan hasil olah TKP, pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan sekitar 90 persen akibat terbakar.
Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bangkai pesawat, serpihan bodi, selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta sampel tanah yang akan diperiksa di Laboratorium Forensik.
Petugas juga menemukan sebuah honai yang diduga menjadi markas kelompok bersenjata dengan papan bertuliskan "Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama".
Di lokasi itu ditemukan berbagai barang bukti, antara lain atribut bergambar Bintang Kejora, pakaian loreng, senjata tajam, senapan angin, perangkat penyimpanan data, kamera, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan keanggotaan TPNPB.
"Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat," ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo.