Dilansir detikJatim, laporan Ngatini teregistrasi di Polres Jombang dengan nomor LP/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 6 Juli 2026. Setidaknya ada 2 dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf b dan/atau ayat (4) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pertama, dugaan tindak pidana anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai bank yang dengan sengaja menghilangkan, tidak memasukkan, menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen, atau laporan kegiatan usaha dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu bank.
Kedua, dugaan tindak pidana pemegang saham atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
"Laporan kemarin yang kami sampaikan adalah ada dugaan unsur pidananya tipu muslihat. Akhirnya lari ke pasal perbankan, yaitu mungkin ada manipulasi dokumen. Terkait dugaan manipulasi dokumen ini kan kami masih belum bisa menyodorkan alat bukti karena itu sulit banget kami dapatkan karena internal perbankan ya. Sehingga mungkin itu ranahnya kepolisian yang mencari alat bukti-alat bukti dokumen sebagai tambahan," terang pengacara Ngatini, Adang Dwi Widagdo, kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, membenarkan adanya laporan dari Ngatini. Saat ini, pihaknya menggelar penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Masih proses penyelidikan. Sudah kami agendakan untuk pemanggilan saksi minggu ini," tandasnya.