Jakarta, - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan menyediakan sekitar 300 lowongan kerja khusus bagi penyandang disabilitas dalam Job Fair Kota Bekasi 2026.
Agenda tahunan tersebut digelar di Mega Bekasi Hypermall, Bekasi Selatan, pada 7-8 Juli 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Dzikron mengatakan, bursa kerja tersebut diikuti sekitar 50 perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari ritel, engineering, komunikasi, hingga food and beverage (F&B). "Total ada sekitar 5.000 posisi yang dibuka dan sekitar 300 lowongan khusus bagi penyandang disabilitas," ujar Dzikron saat ditemui di lokasi, Selasa (7/7/2026).
Melalui penyelenggaraan Job Fair Kota Bekasi 2026, Pemkot Bekasi menargetkan penurunan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang saat ini berada di angka 7,33 persen.
"Saya berharap penyelenggaraan job fair ini dapat membantu menekan angka pengangguran di Kota Bekasi," ujar Dzikron.
Hingga hari pertama pelaksanaan, sekitar 7.000 pencari kerja telah mendaftarkan diri. Jumlah peserta masih berpotensi bertambah karena ribuan pencari kerja telah melakukan pemindaian barcode pendaftaran melalui flyer yang disebarkan panitia.
"Kemungkinan masih ada yang datang secara bertahap," ujar dia.
Dzikron mengatakan, seluruh lowongan kerja tetap dibuka selama dua hari pelaksanaan sehingga seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk melamar pekerjaan.
Dalam acara Job Fair 2026, Pemkot Bekasi bekerja sama dengan dua lembaga untuk memfasilitasi penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan.
Selain membantu proses penempatan kerja, kedua lembaga tersebut juga memberikan pelatihan keterampilan agar penyandang disabilitas memiliki bekal sebelum memasuki dunia kerja.
Menurut dia, sejumlah penyandang disabilitas sebelumnya telah berhasil bekerja di berbagai perusahaan, salah satunya di Toyota. Mereka ditempatkan pada posisi yang disesuaikan dengan kemampuan, seperti menjahit komponen jok mobil maupun bidang pekerjaan lainnya.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi berkomitmen memperkuat program penempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang.