Periksa Arsip Pemkot Solo, KIP Tak Temukan Dokumen Ijazah Jokowi

Jakarta, - Pada hari Kamis 2 Juli 2026, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng) melakukan pemeriksaan sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Solo.

Ijazah yang dimaksud yakni, yang dipergunakan Jokowi untuk mendaftar Wali Kota Surakarta pada 2005 silam.

Sengketa informasi publik tersebut merupakan perkara Register 040/SI/IX/2025 antara Muhammad Taufiq dan Partner Law Firm sebagai Pemohon, melawan Sekretaris Daerah Kota Surakarta sebagai Termohon.

Dalam perkara tersebut, mereka mengajukan permohonan informasi mengenai salinan seluruh ijazah atas nama Joko Widodo mulai dari SD, SMP, SMA dan S-1.

Ijazah tersebut yang dilegalisir dan dipergunakan sebagai syarat pendaftaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010, sesuai dokumen yang diserahkan ke KPUD Kota Surakarta saat pendaftaran.

Ketua Majelis Komisioner KIP Jateng, Ermy Sri Ardhyani, mengatakan bahwa agenda hari ini yakni pemeriksaan setempat yang merupakan bagian dari persidangan di sengketa informasi.

“Ini bagian dari persidangan di sengketa informasi dengan pemohon Muhammad Taufiq dan Law Firm dengan termohon Pemerintah Kota Surakarta, terkait dengan ijazah Bapak Joko Widodo yang dipakai pada saat pendaftaran Wali Kota tahun 2005,” ujar Ermy kepada awak media di Dispersip Solo, Kamis (2/7/2026).

Dia mengatakan, langkah ini dilakukan karena pada saat pembuktian di persidangan, Dispersip yang menjadi termohon prinsipal menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dikuasai oleh mereka.

“Maka kami ingin membuktikan yang didalilkan oleh termohon. Jadi, apakah betul tidak dikuasai? Kalau tidak dikuasai kan artinya tidak punya, ya,” terangnya.

Ermy menjelaskan, meskipun Dispersip telah menyatakan tidak mempunyai salinan ijazah tersebut, Majelis tetap harus membuktikan.

“Oleh karena itu, kita akan melakukan pemeriksaan setempat pada saat sidang yang lalu diputuskan seperti itu. Dan hari ini kita hadir untuk memeriksa di Depo Arsip, sesuai dengan lokasi yang ditunjukkan oleh Dinas Arpusip,” terangnya.

Dokumen ijazah Jokowi

Dia mengatakan dokumen ijazah yang menjadi obyek permohonan dan diperiksa meliputi seluruh jenjang pendidikan yang pernah ditempuh Jokowi.

“Dari mulai SD sampai Perguruan Tinggi. Iya, yang menjadi obyek permohonan,” ujarnya.

Meski telah melakukan pemeriksaan fisik di Dispersip, pihaknya belum bisa membeberkan temuan apa saja yang didapatkan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi pada persidangan.

"Kita masih pembuktian, ya. Nanti kita lanjutkan. Jadi, mohon maaf untuk hasil hari ini juga nanti bisa materi-materi yang kita temukan hari ini yang akan kita sampaikan adalah di persidangan. Jadi tidak bisa disampaikan juga hari ini hasilnya seperti apa dokumen tersebut,” terangnya.

Sengketa berlangsung sejak 2025

Ermy menerangkan bahwa sengketa informasi tersebut telah berlangsung sekitar akhir tahun 2025.

“Ya, memang persidangannya lama, ya. Ini kita sudah di tahap pembuktian. Memang sidangnya panjang, ya, dan memang harus dilalui. Setelah pembuktian, kita akan meminta kepada pemohon dan termohon untuk menyampaikan,” jelasnya.

Ditemui secara terpisah, kuasa hukum pemohon, Ahmad Zaki menjelaskan bahwa perkara ini merupakan permohonan gugatan dari Bonatua Silalahi kepada Dispersip Kota Surakarta dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Surakarta.

Dia mengatakan perkara tersebut telah mulai disidangkan sejak bulan Oktober 2025 lalu. Saat ini persidangan telah memasuki tahap pembuktian.

“Dari tahap pembuktian tersebut, dari KIP Provinsi juga menginginkan melihat bukti dari Dispursip Kota Surakarta, apakah betul KPU itu tidak memberikan data atau mengirimkan data ke Dispursip Kota Surakarta,” ujar Ahmad saat ditemui di Kantor Law Firm Muhammad Tuafiq & Partners, Kamis (2/7/2026).

Langkah ini diambil lantaran Dispersip Solo sebelumnya menyatakan bahwa pihak KPU tidak menyerahkan atau membagikan data-data yang dimohonkan tersebut kepada mereka.

“Karena menurut keterangan dari Dispursip Kota Surakarta itu KPU tidak memberikan data-data yang dimintakan oleh kami, yaitu data ijazah SD sampai S1 dari Pak Joko Widodo dari KPU ke Dispursip Kota Surakarta,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai urgensi menyeret Dispersip ke dalam sengketa informasi ini, alih-alih hanya berfokus pada KPU, pihaknya menegaskan bahwa berkas administrasi milik tokoh penting daerah semestinya diarsipkan secara resmi oleh Pemkot Solo.

Nilai historis bagi warga Solo

Dikatakannya, Jokowi pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pada 2005 sebelum akhirnya menjadi Presiden ke-7 RI. Oleh karena itu, dokumen-dokumen rekam jejaknya dinilai memiliki nilai historis yang tinggi bagi warga Solo.

“Maka dari itu kami meminta mestinya karena itu berkas yang bersifat baguslah atau untuk arsip Kota Surakarta karena warga Surakarta sendiri bisa menjadi presiden ke-7. Makanya dari itu kita meminta ke Dispursip Kota Surakarta dan PPID Kota Surakarta yang semestinya menyimpan data tersebut,” urainya.

Ahmad menilai bahwa berkas tersebut bersifat krusial untuk disimpan sebagai bagian dari dokumen sejarah.

“Harapan dari kami sebagai tim kuasa hukum dan pemohon, kami berharap dari Dispursip itu seharusnya menyimpan data-data tersebut karena itu data-data penting yang termasuk dari sejarah Kota Surakarta,” terangnya.

Pihaknya berharap Dispersip selaku instansi kearsipan daerah ke depannya dapat menyimpan data-data penting tersebut untuk kepentingan arsip Kota Solo.

“Seharusnya itu data ijazah itu disimpan oleh Dispursip Surakarta karena itu termasuk sejarah dan bagian dari Kota Surakarta,” pungkasnya.