Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan sebelumnya pembaruan data kredit di SLIK umumnya memerlukan waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan. Namun sejak 1 Juli 2026, OJK telah mewajibkan lembaga jasa keuangan memperbarui data kredit yang telah lunas paling lambat tiga hari kerja.
"ini sudah live di 1 Juli kemarin, pertama tadi saya ulang sedikit, ya, pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja," ucapnya dalam acara penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, kebijakan ini diambil menyusul adanya keluhan terkait lambatnya pengkinian data pelunasan kredit. Selain itu, kebijakan ini diambil untuk mendukung UMKM dan program 3 juta rumah.
"Ketika mereka tahu ini adalah untuk tujuan yang mulia, untuk konsumen, untuk membantu percepatan 3 juta rumah, untuk membantu saudara-saudara UMKM, mereka semua tidak ada keberatan sama sekali," bebernya.
Selain itu, OJK juga menerapkan batas minimum (threshold) nominal kredit sebesar Rp 1 juta dalam informasi debitur SLIK. Kebijakan ini bertujuan agar data yang digunakan dalam proses penilaian kredit menjadi lebih relevan dan proporsional.
"Dua langkah ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tetapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri untuk bisa semakin berkualitas," tegasnya.
Kiki menegaskan, SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan disetujui atau tidaknya pengajuan kredit. Menurutnya, penyaluran pembiayaan sejatinya akan diputuskan oleh lembaga jasa keuangan terkait dengan prinsip kehati-hatian.
"SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan, tentunya ini setelah berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.