Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Ini Alasannya

Jakarta, - Salah seorang terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo membeberkan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan soal sah atau tidaknya penggeledahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Roy menyebut dalam praperadilan ini pihaknya mempertanyakan soal upaya paksa penangkapan hingga penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Sebab, Roy mengklaim penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus lingkungan RT RW.

"Kalau ada upaya paksa untuk apa, pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu, seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur. Misalnya apa? Diketahui oleh RT, RW setempat. Ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm, RT RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," kata Roy di PN Jaksel, Senin (29/6).

Di momen tersebut, kata Roy, petugas juga langsung masuk ke kamar untuk menggeledah dan membuatnya kaget. Bahkan, lanjut dia, saat itu istrinya juga sempat berteriak.

"Karena saya mendengar istri saya berteriak waktu itu. Ya kemudian saya langsung apa, saya memang sudah ada di kamar kerja, ya pagi-pagi saya sudah di kamar kerja, langsung saya menuju kamar dan ternyata di situ sudah berkumpul penyidik yang ada. Tanpa disertai satpam," tutur dia.

Atas dasar itu, Roy pun mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Sebab, menurut dia, apa yang dilakukan oleh kepolisian merupakan hal yang tidak patut dan tidak layak.

"Jadi apa yang kami prapidkan (praperadilankan) adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga," ujarnya.

Roy pun menegaskan praperadilan ini diajukan bukan untuk menghambat proses persidangan perkara tudingan ijazah palsu.

"Upaya ini (praperadilan)adalah upaya untuk pemenuhan hak-hak saya, ya karena sudah dilanggar. Dan ini sama sekali tidak ada ya upaya untuk memperlambat atau kemudian mengganggu apa peristiwa utamanya yang nanti akan berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap dia.

Permohonan praperadilan Roy Suryo telah didaftarkan ke pengadilan pada Senin, 22 Juni 2026, teregistrasi dengan nomor perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (23/6).