Puluhan Gedung Diduga Bermasalah, BPK Didesak Audit DCKTRP

[INTRO]

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) melayangkan mosi tidak percaya kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta terkait dugaan masih beroperasinya sejumlah bangunan di ibu kota tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aktif. Organisasi tersebut juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap sistem pengawasan bangunan yang dijalankan instansi tersebut.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menilai lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang tidak memiliki SLF aktif berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan perundang-undangan. Menurut Joko, SLF merupakan dokumen penting yang membuktikan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis, termasuk sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, serta sarana evakuasi darurat. "Kami mendesak DCKTRP DKI Jakarta transparan kepada publik dengan mengumumkan gedung-gedung yang tidak memiliki SLF aktif. Jangan ada yang ditutupi atau tebang pilih. Keselamatan pengunjung harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis korporasi," kata Joko dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Dia  menilai pembiaran terhadap bangunan yang beroperasi tanpa SLF aktif bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Bangunan Gedung sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Dalam regulasi tersebut, pemilik atau pengelola bangunan yang tidak memenuhi standar teknis hingga menimbulkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mendesak tindakan tegas dari DCKTRP DKI Jakarta, KAMAKSI juga meminta BPK melakukan audit investigatif guna memastikan tidak terdapat kelalaian maupun potensi penyimpangan dalam pengawasan bangunan publik dan komersial di Jakarta. Joko menyebut sedikitnya terdapat 27 bangunan besar yang diduga masa berlaku SLF-nya telah habis atau memerlukan verifikasi ulang. Bangunan tersebut mencakup pusat perbelanjaan, kawasan bisnis, institusi pendidikan, apartemen, hotel, rumah sakit, hingga fasilitas publik lainnya.

Beberapa bangunan yang disebut antara lain ITC Mangga Dua, ITC Cempaka Mas, Mal Taman Anggrek, Neo Soho, Pasar Pagi Mangga Dua, JIExpo Kemayoran, Menara Bank Mega Kuningan, Binus University, Universitas Esa Unggul, serta Apartemen Mediterania Tanjung Duren.

KAMAKSI juga meminta DCKTRP DKI Jakarta segera melakukan penyegelan terhadap bangunan yang terbukti tidak memiliki SLF aktif. Jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, organisasi itu menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan bersama sejumlah elemen masyarakat sipil. Mereka bahkan berencana melakukan aksi penyegelan simbolis terhadap kantor DCKTRP DKI Jakarta dan membawa tuntutan ke Balai Kota untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengevaluasi kinerja jajaran DCKTRP DKI Jakarta.

KAMAKSI menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis maupun kelalaian dalam pengawasan bangunan.