Jakarta, - Kuasa Hukum mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti akhirnya buka suara merespons terkait penolakan permohonan justice collaborator (JC) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Krisna mengatakan pihaknya menyayangkan keputusan jaksa yang menolak permohonan kliennya itu. Padahal, kata dia, Sony memiliki itikad baik untuk mengungkap tokoh-tokoh besar yang ikut terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Amat disayangkan di saat Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/6).
Dia juga mengaku bingung dengan dasar penilaian jaksa yang menjadi dasar penolakan JC tersebut. Sebab, ia menilai bukti-bukti yang diserahkan oleh kliennya sudah sangat valid bagi penyidik.
"Bingung juga sih kita, ada ruang (JC) bagi saudara Sony menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini. Nyatanya selain memberikan 26 nama lalu berkembang menjadi 41 nama terakhir, ia juga siap memberikan bukti-bukti yang cukup valid," tuturnya.
Meski begitu, Krisna mengaku pihaknya tetap menghormati dan menghargai keputusan jaksa. Ia mengatakan akan segera bertemu dengan Sony untuk membahas rencana hukum lanjutan setelah pengajuan JC tersebut resmi ditolak.
"Kami akan terus memperjuangkan hak daripada klien kami, Soni Sonjaya, untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut.
Pertama, kata dia, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Karena itu, Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG.
Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, ia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya.