Minimal Lulusan SMA, Kementerian HAM Buka Loker Petugas Penggerak HAM

Jakarta, - Saat ini, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI buka rekrutmen petugas Penggerak HAM yang akan ditempatkan di desa/kelurahan/kampung sasaran. Rekrutmen dibuka hingga 24 Juni 2026.

Penggerak HAM adalah tenaga atau petugas non-ASN dan non-Aparatur Desa yang ditugaskan untuk membantu memberikan kesadaran akan HAM kepada masyarakat.

Kebutuhan Penggerak HAM 2026 adalah sebanyak 200 orang yang akan ditempatkan di calon desa/kelurahan/kampung binaan sadar HAM di seluruh Indonesia.

Rekrutmen ini bersifat terbuka untuk seluruh masyarakat berusia 22-45 tahun dengan pendidikan minimal SMA. Meski terbuka untuk umum, masyarakat yang berstatus CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri, dan aparatur desa/kelurahan/kampung dilarang mendaftar.

Dikutip dari pengumuman resmi Penggerak HAM, berikut informasi pendaftarannya.

Tugas Penggerak HAM
- Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat
- Mengidentifikasi kebutuhan hak dasar masyarakat
- Memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat
- Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM
- Melakukan mitigasi risiko potensi konflik sosial
- Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah berperspektif HAM
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM
- Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.

Syarat Rekrutmen Penggerak HAM
Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Berusia 22-45 tahun pada saat melakukan pendaftaran

3. Memiliki pengalaman kerja dan/atau pengalaman organisasi yang relevan di bidang:
- HAM
- Pemberdayaan masyarakat
- Pendampingan sosial
- Pelayanan publik
- Kegiatan sosial-kemasyarakat lainnya

4. Tidak berkedudukan sebagai:
- CPNS
- PNS
- CPPPK
- PPPK
- PPPK Paruh Waktu
- TNI
- Anggota Polri
- Aparat desa/kelurahan/kampung
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, maupun berat, atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan

5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis

6. Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

8. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah SMA/sederajat

9. Memiliki kemampuan:
- Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan/kampung
- Mengoperasikan komputer minimal program perkantoran dan internet
- Melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat

10. Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan yang dibuktikan dengan:
- KTP
- Surat keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan setempat

11. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM dan tidak bekerja pada instansi/lembaga lain selama masa perjanjian kerja

12. Memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer dan perangkat pendukung lainnya

13. Sehat jasmani dan rohani dalam keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif, dan dapat berinteraksi sosial.

Syarat Dokumen

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada menteri HAM RI di Jakarta yang diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi meterai Rp 10 ribu

2. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi meterai Rp 10 ribu

3. E-KTP atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan yang masih berlaku

4. Kartu Keluarga (KK)

5. Pasfoto formal terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang biru dengan ketentuan:

Berpakaian rapi menggunakan kemeja
Wajah terlihat jelas dan menghadapi ke depan
Dilakukan secara formal dan bukan swafoto

6. Ijazah asli dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, dengan ketentuan:
- Jika ijazah hilang, bisa diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari instansi pendidikan yang berwenang
- Lulus perguruan tinggi boleh mendaftar dan wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari kementerian terkait

7. Transkrip nilai asli sesuai dengan ijazah yang dipersyaratkan

8. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV)

9. Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan/kampung setempat yang menunjukkan kesesuaian domisili dengan lokasi penempatan yang dilamar

10. Dokumen pengalaman kerja atau pengalaman organisasi yang relevan

11. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah

12. Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh panitia seleksi Penggerak HAM.

Cara Daftar Rekrutmen Penggerak HAM
- Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar
- Pelamar hanya dapat memilih 1 lokasi desa/kelurahan/kampung sesuai domisili, jika melanggar akan gugur
- Dokumen persyaratan diunggah dalam format PDF.

Jadwal Rekrutmen Penggerak HAM
- Pendaftaran: 20-24 Juni 2026
- Seleksi administrasi: 25-30 Juni 2026
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 1 Juli 2026
- Masa sanggah seleksi administrasi: 2-3 Juli 2026
- Pengumuman pasca masa sanggah dan jadwal seleksi kompetensi bidang: 6 Juli 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang HAM: 7-10 Juli 2026
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi bidang dan jadwal wawancara: 17 Juli 2026
- Pelaksanaan wawancara calon penggerak HAM: 21-24 Juli 2026
- Pengumuman akhir: 27 Juli 2026
- Penandatanganan kontrak penggerak HAM, pelatihan, dan pengukuhan: 28-31 Juli 2026
- Pelaksanaan program: 1 Agustus - 31 Desember 2026

Informasi lain bisa dilihat melalui pengumuman dengan KLIK DI SINI.