Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyebut Michael Steven sebelumnya ditangkap otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Setelah proses hukum berjalan, Pemerintah Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia pada 12 Juni 2026.
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan Michael kemudian resmi diserahkan oleh Kerajaan Maroko kepada Hubinter Polri pada Sabtu (20/6) dan langsung dibawa ke Indonesia sehari setelahnya.
"Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Untung dalam keterangannya.
Michael merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga menginvestasikan premi produk asuransi K-LITA (Kresna Link Investa) dan PIK (Protekto Investa Kresna) ke saham atau efek terafiliasi melebihi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, para tersangka juga diduga tidak menyampaikan perkembangan investasi maupun nilai aktiva bersih kepada pemegang polis. Akibatnya, investor disebut mengalami kerugian sekitar Rp337,4 miliar.
Dalam perkara itu, para tersangka dijerat Pasal 103 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Lantas, siapa sosok Michael Steven?
Nama Michael Steven bukan sosok baru di industri jasa keuangan Indonesia.
Melansir berbagai sumber, ia dikenal sebagai pendiri PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), perusahaan yang berdiri pada 1999 dan bergerak di bidang manajemen investasi, perantara perdagangan efek, serta penjamin emisi efek.
Perusahaan tersebut kemudian berganti nama menjadi PT Quantum Clovera Investama Tbk setelah OJK mencabut izin usaha anak perusahaannya, Kresna Life. Pergantian nama disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Juni 2023.
Michael juga diketahui sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management.
Dalam sejumlah proses hukum yang berjalan, ia disebut melakukan intervensi terhadap kontrak pengelolaan dana perusahaan untuk kepentingan grup usaha Kresna yang pada akhirnya merugikan konsumen.
Selain Kresna Asset Management, Michael juga berada di balik Kresna Life, perusahaan asuransi yang sempat menjadi sorotan karena gagal membayar klaim pemegang polis.
Nilai kewajiban yang belum dibayarkan saat itu mencapai sekitar Rp6,4 triliun kepada kurang lebih 8.900 pemegang polis.
Sebelum tersandung kasus hukum, Michael cukup dikenal di kalangan korporasi dan pasar modal.
Berdasarkan profil perusahaan, Kresna Graha Investama pernah masuk daftar `Best Under A Billion` versi Forbes Asia pada 2019 serta `50 Best of the Best Companies` versi Forbes Indonesia pada 2018 dan 2019.
Ia juga pernah memperoleh sejumlah penghargaan individu, termasuk predikat The Best CEO of Innovation dan masuk dalam daftar Indonesian Top Financial Figures.
Di luar bisnis investasi dan asuransi, Michael pernah menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Kelautan dan Perikanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Ia juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis di berbagai perusahaan, antara lain komisaris utama PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), wakil direktur PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR), direktur PT Kresna Cakra Unika, serta dewan direksi PT Digital Artha Media.
Dari sisi pendidikan, Michael meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari Golden Gate University, Amerika Serikat. Ia juga mengantongi gelar sarjana dari The University of Texas at Austin.