Dilansir detikJateng, Senin (22/6/2026), Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, menyebutkan penipuan bermula saat tersangka yang merupakan pelanggan lama memesan emas di Toko Emas Bintang Mas Semarang.
"Bulan Februari-Maret 2024, tersangka memesan 16 invoice seberat sekitar 4 kilogram seharga Rp 3,7 miliar," kata Anwar.
Anwar mengatakan tersangka tidak melunasi emas itu dan kabur. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi.
"Faktanya dari Agustus hingga November 2024, pelapor selalu menagih dan hanya mendapat janji-janji manis. Tersangka justru menghilang dan kabur dari rumah dan toko di Madiun," ungkap Anwar.
Anwar mengatakan polisi tidak menetapkan daftar pencarian orang karena laporan polisi dibuat pada 2025. Dia menyebutkan jajarannya sempat kesulitan mencari tersangka yang kerap pindah lokasi dan memakai identitas palsu.