Selebgram Adam Deni Jadi Tersangka Perusakan-Intimidasi di Cilincing

Jakarta, - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap selebgram Adam Deni Gearaka karena diduga merusak sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Adam Deni kini mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut. “Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu malam.

Budi mengatakan Adam Deni mengakui seluruh perbuatannya selama pemeriksaan. Selebgram berusia 30 tahun itu juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Menurut Budi, tindakan Adam Deni berawal dari perselisihan pribadi. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi dengan senjata serta perusakan properti tetap harus diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan kronologi yang disusun polisi, Adam Deni mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk ke area ruko. Di lokasi tersebut, ia merusak sejumlah fasilitas, mulai dari papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas, hingga berbagai properti lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

Tak hanya itu, polisi juga menduga Adam Deni mengintimidasi petugas keamanan ruko dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya.

Peristiwa itu berlanjut pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30. ADG kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.

Setelah menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing mendatangi lokasi dan menangkap tersangka. Polisi kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara. Akibat perusakan itu, korban ditaksir mengalami kerugian material sekitar Rp 15 juta.

Atas perbuatan itu, polisi menjerat Adam Deni dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perusakan barang milik orang lain.