[INTRO]
Keluarga Sutrimo akhirnya menempuh jalur hukum untuk mengungkap penyebab kematian pria asal Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, tersebut. Laporan dibuat di Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026) malam setelah keluarga menilai berbagai informasi mengenai kematian Sutrimo yang beredar di masyarakat perlu diklarifikasi melalui proses hukum.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, mengatakan keluarga tidak datang ke polisi dengan tuduhan terhadap pihak tertentu. Menurut dia, keluarga hanya ingin memastikan apakah kematian Sutrimo merupakan kematian yang wajar atau terdapat unsur lain yang perlu diusut.
"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," kata Aan.
Aan mengatakan, keluarga sebelumnya telah menerima kematian Sutrimo dan tidak menemukan sesuatu yang dianggap mencurigakan ketika jenazah dipulangkan ke Banyumas. Namun, berbagai informasi yang kemudian beredar membuat keluarga mempertanyakan kembali penyebab kematian tersebut.
Menurutnya, keputusan melapor juga telah dibicarakan bersama anggota keluarga. Keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Sutrimo diketahui ditemukan meninggal di sekitar Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Setelah menerima laporan keluarga, Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan rangkaian peristiwa dan kewenangan penanganan perkara. Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan, perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya karena lokasi peristiwa berada di wilayah hukum Jakarta.
"Kemudian dari rangkaian keterangan yang kami peroleh, kami berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk kemudian kami akan melimpahkan LP tersebut kepada Polda Metro Jaya," kata Petrus.
Polresta Banyumas juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pelimpahan dilakukan agar proses penyelidikan dapat dilanjutkan oleh penyidik yang memiliki kewenangan berdasarkan lokasi dugaan peristiwa pidana.
Terkait kemungkinan ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo, Petrus menyebut keputusan tersebut berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Ekshumasi dapat dipertimbangkan apabila penyidik menilai tindakan tersebut diperlukan untuk membantu mengungkap penyebab kematian.
Dengan adanya laporan keluarga, penyelidikan kematian Sutrimo kini memasuki babak baru. Polisi masih harus memastikan rangkaian kejadian, kondisi korban sebelum meninggal, serta bukti medis dan forensik yang dapat menjelaskan apakah kematian tersebut merupakan peristiwa wajar atau memiliki unsur pidana.