37 Organisasi Menolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT

Jakarta, - Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pelaku dan pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana.

Sebelumnya, MUI mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi tegas guna menjerat pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan LGBT. Bahkan, MUI menilai hukuman terhadap pelaku harus lebih berat dibandingkan delik perzinaan.

Wakil Ketua Umum MUI, M. Cholil Nafis, menyebut perilaku tersebut sebagai tindakan asusila sekaligus penyimpangan.

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Kiai Cholil dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).

Menanggapi hal tersebut, Jaringan Masyarakat Sipil yang terdiri dari 37 organisasi menyampaikan penolakan melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026). Mereka menilai wacana pemidanaan tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual, serta membungkam suara yang memperjuangkan hak asasi manusia.

Adapun 37 organisasi tersebut meliputi:

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)

YLBHI - LBH Surabaya

Social Justice Indonesia (SJI)

Indonesia Policy Studies Society (IPSS)

@digitallytante

Yayasan Kebaya Yogyakarta

Pita Merah Jogja

Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)

Logos ID

Perkumpulan Suara Kita

Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)

Dear Catcallers Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)

Emancipate Indonesia

Pelangi Nusantara

Public Virtue Research Institute

Women`s March Jakarta

Inti Muda Indonesia

Humanesia - Humanis Indonesia

Cangkang Queer

Proklamasi Anak Indonesia (PAI)

Konsil LSM Indonesia

Sanggar Swara

Yayasan Srikandi Sejati

ASEAN Youth Forum

YLBH APIK Jakarta

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)

Arus Pelangi

Lentera Sintas Indonesia

Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)

Solidaritas Perempuan (SP)

Institute for Ecosoc Rights

Human Rights Working Group (HRWG)

Kenapa Harus Peduli (KHP)

Jakarta Feminist

Marsinah.id

Dalam pernyataannya, Jaringan Masyarakat Sipil memaparkan tiga alasan utama. Pertama, tidak ada batasan jelas mengenai definisi "kampanye LGBTQ". Kedua, wacana menghukum seseorang semata karena identitas dinilai sebagai ujaran kebencian yang merampas hak dasar. Ketiga, isu ini dianggap mengalihkan perhatian publik dari persoalan penting lain yang sedang dihadapi Indonesia.

Mereka juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD RI, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mendorong prinsip antidiskriminasi.

Sementara itu, Kiai Cholil menegaskan bahwa dorongan aturan tegas ini bukan dilandasi kebencian terhadap individu, melainkan sebagai upaya menjaga karakter bangsa.

"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," tegas dia.

MUI juga berharap upaya pencegahan dapat dimulai dari keluarga melalui pendidikan moral, nilai agama, serta pengawasan pergaulan anak agar tidak terpengaruh lingkungan luar.