Roy Suryo sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Ahmad mengatakan jika Polda memutuskan untuk menahan Roy, maka hal itu menunjukkan hukum tidak lagi berjalan berdasarkan norma dan aturan yang berlaku, namun dipengaruhi oleh kepentingan politik.
"Kalau tindakan penahanan diambil, maka lagi-lagi saya konfirmasi, hukum di negeri ini tidak lagi tunduk pada norma dan aturan, tetapi tunduk pada atensi dan atensi politik saudara Joko Widodo," bebernya.
Ahmad juga mempertanyakan apakah Jokowi sudah puas dengan proses hukum yang menjerat Roy.
"Puas sekarang saudara? Melihat anak bangsa, warga negara anda hari ini dijemput secara paksa, apakah anda cukup puas dengan peristiwa hari ini? Atau anda kurang puas, ingin Roy Suryo dan kawan-kawan ditahan semuanya?" jelasnya.
Selain Roy, salah satu tersangka lain yakni Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa juga dilaporkan ditangkap. Polda Metro Jaya belum memberi keterangan soal penangkapan ini.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).