[INTRO]
Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Pemerintah Provinsi Jakarta segera menindak tegas bangunan yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku. Organisasi tersebut menilai keberadaan gedung tanpa SLF bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta melakukan penertiban hingga penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki SLF yang sah. Menurut KAMAKSI, kewajiban kepemilikan SLF telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai syarat suatu bangunan dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Joko mengatakan pembiaran terhadap bangunan yang tidak memiliki SLF aktif dapat menimbulkan risiko serius apabila terjadi keadaan darurat seperti kebakaran, kerusakan fasilitas gedung, maupun kecelakaan konstruksi. “SLF itu ibarat SIM bagi pengendara kendaraan. Jika seseorang tidak boleh mengemudi tanpa SIM yang sah, maka bangunan juga tidak seharusnya beroperasi tanpa SLF yang masih berlaku,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (11/6).
Ia menegaskan DCKTRP harus memberikan sanksi administratif hingga melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan. Menurutnya, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis maupun kelalaian pengelola gedung. Joko menyebut kewajiban memiliki SLF berlaku bagi seluruh bangunan yang digunakan untuk aktivitas publik, mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, kampus, apartemen hingga fasilitas umum lainnya. SLF merupakan dokumen resmi yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mendesak penindakan terhadap pengelola bangunan, dia juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengawasan bangunan gedung. “Jika ada pejabat yang tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan tidak mampu mengakselerasi visi serta misi gubernur, maka perlu dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Joko.
Berdasarkan hasil investigasi yang diklaim KAMAKSI, terdapat sejumlah gedung di Jakarta yang diduga memiliki SLF yang telah habis masa berlakunya. Beberapa di antaranya adalah JIExpo Kemayoran, Pasar Pagi Mangga Dua, ITC Mangga Dua, ITC Cempaka Mas, Mall Taman Anggrek, Neo Soho, Menara Bank Mega Kuningan, Sudirman Suite, serta sejumlah hotel, rumah sakit, kampus, dan apartemen di berbagai wilayah Jakarta.
KAMAKSI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan audit investigatif dan verifikasi menyeluruh terhadap bangunan-bangunan tersebut guna memastikan seluruh persyaratan keselamatan telah dipenuhi. Organisasi itu menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Fungsi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pengelola bangunan demi menjamin keselamatan masyarakat.