Potensi Panas Bumi RI 27 GW, IRESS Ingatkan Celah Korupsi dan Oligarki

[INTRO]

Potensi energi panas bumi Indonesia yang mencapai sekitar 27 gigawatt (GW) dinilai menjadi salah satu modal terbesar dalam mewujudkan transisi energi dan target Net Zero Emission (NZE) 2060. Namun hingga kini pemanfaatannya masih sangat terbatas, yakni baru sekitar 2-3 GW atau kurang dari 15 persen dari total potensi yang tersedia.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Dr. Marwan Batubara, menilai lambatnya pengembangan panas bumi bukan semata disebabkan persoalan teknis maupun keterbatasan investasi, melainkan juga dipengaruhi tata kelola yang belum optimal serta potensi intervensi kepentingan bisnis dan politik. "Kalau kita bicara biaya pembangkitan listrik, PLTP sebenarnya termasuk murah. Memang bukan yang paling murah karena PLTA masih lebih rendah, tetapi panas bumi sangat kompetitif dan ramah lingkungan," kata Marwan, Jumat (5/6).

Menurutnya, salah satu tantangan utama pengembangan panas bumi adalah tingginya biaya investasi awal dan risiko eksplorasi. Sebelum sumber panas bumi dapat dimanfaatkan secara komersial, pengembang harus melakukan pengeboran eksplorasi yang membutuhkan biaya besar dengan tingkat keberhasilan yang tidak selalu pasti. "Risiko eksplorasi inilah yang selama ini menjadi hambatan. Seharusnya negara bisa mengambil peran lebih besar untuk menanggung sebagian risiko tersebut agar investasi dapat bergerak lebih cepat," ujarnya.

Namun di luar persoalan investasi, Marwan menyoroti adanya potensi kepentingan bisnis yang dapat menghambat pengembangan energi panas bumi. Menurut dia, sumber energi bersih kerap berhadapan dengan kepentingan industri energi konvensional yang selama ini menikmati pasar yang besar. "Ada kemungkinan kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak menginginkan panas bumi berkembang karena akan mengurangi dominasi energi lain. Ini yang perlu diwaspadai," katanya.

Marwan juga mengingatkan bahwa proyek-proyek energi berskala besar selalu memiliki potensi penyimpangan apabila tidak dibangun dengan sistem pengawasan yang kuat. Menurut dia, praktik moral hazard dapat muncul mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penentuan harga listrik, hingga proses investasi. Karena itu pemerintah perlu menggunakan standar internasional sebagai acuan untuk mengukur kewajaran biaya proyek.

Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah Levelized Cost of Energy (LCOE), yaitu metode yang lazim digunakan secara global untuk menghitung biaya produksi listrik sepanjang umur proyek. "Kalau biaya proyek jauh di atas standar internasional, tentu harus dipertanyakan. Di sinilah pentingnya transparansi dan pengawasan publik," ujarnya.

Ia menilai risiko penyimpangan akan semakin besar apabila terdapat kolaborasi antara pemegang kekuasaan dan pelaku usaha yang memiliki kepentingan ekonomi dalam proyek tersebut. "Kalau penguasa dan pengusaha berkolaborasi untuk mengambil keuntungan, maka potensi moral hazard akan semakin besar. Karena itu masyarakat harus ikut mengawasi," katanya.

Selain pengadaan proyek, Marwan menilai penetapan harga jual listrik juga berpotensi menjadi ruang penyimpangan apabila tidak dilakukan secara objektif. Ia mencontohkan sejumlah proyek energi yang memiliki harga jual listrik jauh di atas rata-rata teknologi pembangkit lain. Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap keputusan tarif didasarkan pada kajian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. "Instrumen untuk menghitung harga yang wajar sudah banyak tersedia. Pemerintah tidak boleh membiarkan keputusan tarif dipengaruhi kepentingan tertentu," ujarnya.

Dalam konteks pembiayaan, Marwan mendorong pemerintah memanfaatkan kapasitas badan usaha milik negara (BUMN) untuk mempercepat pengembangan panas bumi nasional. Menurut dia, perusahaan-perusahaan seperti Pertamina Geothermal Energy, PLN, dan Geo Dipa Energi memiliki pengalaman yang cukup untuk menjadi motor pengembangan panas bumi tanpa harus terlalu bergantung pada investor swasta.

Selain itu, keberadaan Danantara juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen penjaminan pembiayaan proyek strategis nasional di sektor energi bersih. "Kalau negara memiliki instrumen pembiayaan yang kuat, biaya modal bisa ditekan sehingga listrik yang dihasilkan menjadi lebih murah dan manfaatnya kembali kepada masyarakat," ujarnya.

Marwan juga menilai penolakan masyarakat terhadap proyek panas bumi sering kali terjadi akibat minimnya informasi dan kurangnya keterlibatan warga sejak tahap awal. Padahal, menurutnya, keberadaan proyek panas bumi dapat membuka lapangan kerja, mengembangkan usaha mikro dan koperasi lokal, serta menciptakan aktivitas ekonomi baru di daerah. "Seharusnya masyarakat dipersiapkan sejak awal, diberikan pemahaman, dilibatkan dalam kegiatan ekonomi, dan memperoleh manfaat langsung dari proyek yang dibangun," katanya.

Dengan potensi panas bumi terbesar di dunia yang dimiliki Indonesia, Marwan menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi soal ketersediaan sumber daya, melainkan kemampuan pemerintah menghadirkan tata kelola yang transparan, bebas korupsi, dan berpihak pada kepentingan publik. "Potensinya sangat besar. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik untuk menjadikan panas bumi sebagai prioritas energi nasional sekaligus memastikan pengelolaannya bersih dari kepentingan sempit," pungkasnya.