Dadan Cs Tersangka Korupsi MBG, Hasto: Sejak Awal Ada yang Tak Beres

Jakarta, - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya sejak awal telah melihat adanya ketidakberesan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini disampaikan Hasto merespons penetapan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

Hasto menyebut, kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyelewengan dalam program tersebut sebenarnya sudah terdengar sejak lama.

"Dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu (tata kelola MBG)," kata Hasto usai nonton bareng (nobar) film "Ghost in the Cell" karya sutradara Joko Anwar di bioskop Metropole XXI, Kompleks Megaria, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).

"Sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ujarnya.

Hasto mengatakan, PDIP sangat prihatin dengan kasus tersebut, serta mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya.

"Jadi kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, PDIP mengeluarkan instruksi larangan bagi kader karena mencium gelagat yang tidak beres dalam pelaksanaan program tersebut.

"Maka dari PDIP sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDIP untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," ungkap Hasto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).