Kasus Ijazah Jokowi Berlarut-larut, Benarkah Menguntungkan Prabowo?

-  

Tudingan bahwa Presiden Prabowo Subianto sengaja membiarkan kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berdasar. Presiden Prabowo justru keheranan mengapa isu tersebut masih dipersoalkan, dan penanganan hukum terhadap tuduhan ini dilakukan secara independen oleh aparat penegak hukum atas laporan pihak Jokowi sendiri.

Kritikan diajukan Pengamat politik Ray Rangkuti mempertanyakan apakah Presiden Prabowo Subianto sengaja membiarkan kasus hukum terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berlarut-larut.


Menurutnya, kasus tersebut justru menguntungkan Prabowo karena perhatian publik lebih banyak tersedot pada drama ijazah Jokowi, sehingga persoalan pemerintahan saat ini relatif terabaikan.

"Karena ada orang yang bisa teralihkan apa perhatiannya dari apa namanya itu tata kelola pemerintahan Pak Prabowo ini ke hal-hal yang seperti ini gitu," ungkap Roy, dikutip di YouTube Refly Harun, Minggu (7/6).

 

Untuk melihat bagaimana penanganan dan dinamika kasus tersebut, berikut ini perhatikan detail berikut:

Tanggapan Pemerintah: Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan keheranannya atas pihak yang terus mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Ia bahkan pernah bergurau dalam Sidang Kabinet bahwa ijazahnya sendiri juga bisa saja dipertanyakan di masa depan.

Proses Hukum Berjalan: Kasus tersebut bukan dibiarkan, melainkan terus diproses melalui jalur hukum. Jokowi secara pribadi telah melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya untuk memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran agar publik tidak menyebarkan fitnah. Berkas perkaranya pun telah dinyatakan lengkap dan menunggu jadwal sidang.

Sikap Jokowi: Jokowi berkomitmen membuktikan keaslian ijazahnya melalui mekanisme peradilan dengan menunjukkan dokumen asli dari tingkat SD hingga perguruan tinggi (termasuk ijazah UGM) saat persidangan berlangsung. Meski mengaku telah memaafkan beberapa pihak yang meminta maaf kepadanya, Jokowi menyerahkan penyelesaian hukum selanjutnya kepada penasihat hukum dan aparat kepolisian.

Diberitakan dalam perkembangannya, saat ini penyidik Polda Metro Jaya menetapkan total 8 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, berkas perkara 5 tersangka utama telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan tengah menunggu pelimpahan tahap II ke Kejaksaan untuk penjadwalan persidangan:

1. Roy Suryo (Pakar Telematika)

2. dr. Tifauziah Tyassuma / Dokter Tifa (Pegiat Media Sosial)

3. Muhammad Rizal Fadillah

4. Kurnia Tri Rohyani

5. Rustam Effendi

Kelima tersangka tersebut tidak ditahan selama proses pelimpahan berkas berlangsung.

Sementara itu, status tersangka terhadap 3 orang lainnya telah dicabut melalui penerbitan SP3 setelah menempuh jalur restorative justice dengan menemui pihak Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung:

1. Eggi SudjanaDamai

2. Hari Lubis

3. Rismon Hasiolan Sianipar

 

Di tengah dinamika politik nasional, sejumlah kalangan berharap perhatian publik juga tetap tertuju pada isu-isu strategis seperti pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, investasi, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, perdebatan mengenai isu lama tidak menggeser fokus terhadap tantangan yang sedang dihadapi bangsa saat ini.