Vonis itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6) petang.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
Atas putusan yang dijatuhkan, Noel menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir.
"Terima kasih Yang Mulia, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima Yang Mulia," ujar Noel dalam sidang usai pembacaan vonis.
"Saudara menerima putusan?" tanya hakim.
"Iya," tukas Noel.
Majelis hakim lalu menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut umum.
"Atas putusan di persidangan ini kami, penuntut umum, menyatakan pikir-pikir," jawab jaksa.
Merespons hal itu, hakim lalu menyatakan, "Meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun penuntut umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap."
Sebelumnya, majelis hakim saat membacakan vonis menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," jelas hakim.
Selain itu, Noel juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
Terhadap uang Rp3 miliar yang dikembalikan Noel sebelumnya, dihitung sebagai uang pengganti.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar sisa uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan yaitu Noel belum pernah dihukum, Noel memiliki tanggungan dan berprestasi selama menjabat sebagai wamenaker pada periode 2024-2025.
Tuntutan jaksa
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, terdakwa dituntut menggantinya dengan pidana 2 tahun penjara.