Jakarta, - Sebagaimana diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi sudah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di kasus pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penetapan status tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa Silmy selama kurang lebih 10 jam.
Dia menyebut dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang ditemukan Silmy dinilai terbukti menerima aliran dana hasil pemerasan dan gratifikasi di kasus tersebut.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/6).
"Adapun kepada 8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024," imbuhnya.
Budi menjelaskan dalam kasus ini Silmy Cs dijerat dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
"Pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut," jelasnya.
Selain Silmy, KPK juga menahan eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).
Kemudian Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
Selanjutnya Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Sebelumnya KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Total belasan orang ditangkap dari kegiatan tersebut. KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu.
Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.
KPK mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy Karim terjadi saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024.
Silmy dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan mengakhirinya pada 21 Oktober 2024- seiring pelantikannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.