APH Didesak Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Tender Parkir di Jakarta

[INTRO]

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proses tender proyek pembangunan Gedung Parkir Umum Dinas Teknis Jatibaru milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp132 miliar. Temuan tersebut dinilai mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam proses evaluasi tender yang berpotensi memengaruhi penetapan pemenang proyek.

Desakan itu disampaikan menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 8/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 yang mengulas proses pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Parkir Umum Dinas Teknis Jatibaru (lanjutan) pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta.

Dalam laporannya, BPK mencatat sejumlah catatan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi tender. Salah satunya terkait perubahan pagu anggaran proyek dari semula Rp119,24 miliar menjadi Rp135 miliar setelah penyesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Rp118,79 miliar menjadi Rp135 miliar.

Tender tersebut diikuti 66 peserta, namun hanya enam perusahaan yang menyampaikan dokumen administrasi, teknis, dan penawaran. Dari proses evaluasi teknis, tiga peserta dinyatakan memenuhi syarat, yakni PT NK (Persero), PT JKMP Tbk, dan Kerja Sama Operasi (KSO) PT PP–PT M. Berdasarkan hasil evaluasi awal, PT NK (Persero) memperoleh nilai teknis tertinggi sebesar 91,40. Namun pada tahap selanjutnya, KSO PT PP–PT M ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp132,03 miliar atau sekitar 97,8 persen dari HPS.

BPK menemukan adanya perbedaan antara dokumen kriteria penilaian yang diunggah dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan kriteria yang digunakan dalam proses evaluasi teknis. Sejumlah unsur penilaian tambahan digunakan saat evaluasi, meski tidak seluruhnya tercantum secara rinci dalam dokumen tender yang tersedia di SPSE.

Kriteria tambahan tersebut antara lain mencakup flowchart metode pelaksanaan pekerjaan, quality target, job safety analysis, implementasi teknologi Building Information Modelling (BIM) Level 2, hingga rincian spesifikasi material dan jadwal pekerjaan secara detail. Menurut BPK, perbedaan kriteria tersebut menyebabkan perubahan hasil evaluasi peserta dibandingkan penilaian awal yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.

BPK juga menyoroti ketidakkonsistenan penerapan persyaratan penggunaan BIM. Dalam dokumen tender yang tersedia di SPSE, penggunaan BIM Level 2 tidak disebutkan secara eksplisit sebagai persyaratan utama, namun menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam evaluasi. Selain itu, BPK mencatat PT JKMP Tbk dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena hanya menyampaikan rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga pemeriksaan lebih lanjut terhadap rincian satuan harga tidak dapat dilakukan.

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengadaan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku dan berpotensi menyebabkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperoleh harga terbaik dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan. "Kami meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan BPK tersebut secara profesional dan transparan agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas," kata Joko dalam keterangannya yang diterima Selasa (2/6).

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih lanjut temuan audit tersebut untuk memastikan tidak terjadi praktik pengaturan pemenang tender maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan. KAMAKSI juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi dokumen tender.

Selain proyek pembangunan gedung parkir, KAMAKSI turut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor perparkiran. Organisasi tersebut menilai transparansi dan pengawasan pengelolaan pendapatan parkir di sejumlah lokasi strategis masih perlu diperkuat guna meningkatkan akuntabilitas serta penerimaan daerah.

BPK sendiri merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta agar menginstruksikan Kepala DCKTRP untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. BPK juga meminta dilakukan peninjauan kembali terhadap dokumen pengadaan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, KAMAKSI turut menyoroti kepatuhan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Organisasi tersebut mengingatkan seluruh pejabat daerah agar memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.