[INTRO]
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan praktik transfer pricing dan under invoicing. Sejumlah perusahaan dan kementerian telah diperiksa dalam penyidikan yang kini memasuki tahap lebih lanjut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tengah berlangsung di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Saat ini memang sedang kita lakukan pemeriksaan, baik dari pihak-pihak perusahaan maupun kementerian juga sudah kami mintai keterangan,” ujar Jeffry, Jumat (29/5/2026) sebagaimana dikutip Kompas.
Ia menegaskan, tidak ada pihak yang akan luput dari pemeriksaan. Seluruh aktor yang dinilai memiliki keterkaitan dengan praktik manipulasi tersebut tengah diklarifikasi oleh penyidik. “Semua pihak yang kompeten dalam kasus ini sedang kita klarifikasi,” katanya.
Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak awal 2026. Kejagung juga memberi sinyal akan segera membuka identitas perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi harga ekspor tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kita rilis juga perusahaan-perusahaannya,” ucap Jeffry.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan umum (sprindik umum), menandai keseriusan aparat dalam membongkar dugaan praktik yang berpotensi merugikan negara tersebut.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu sekarang sedang kita lakukan penyidikan. Itu sekitar satu bulan lebih lalu,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia menambahkan, data yang disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memperkuat dan melengkapi bukti yang telah dimiliki penyidik.
Sebelumnya, Purbaya mengungkap adanya indikasi kuat manipulasi oleh sedikitnya 10 perusahaan besar CPO melalui praktik under invoicing. Kementerian Keuangan menemukan kejanggalan setelah menelusuri tiga pengapalan dari masing-masing perusahaan yang dipilih secara acak.
Hasil penelusuran menunjukkan selisih mencolok antara nilai ekspor yang dilaporkan dari Indonesia dengan nilai impor di negara tujuan, khususnya Amerika Serikat.
“Ekspor ke Amerika misalnya, harganya di sini cuma seperempat atau sepertiga dari yang tercatat di AS,” ujar Purbaya.
Temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik sistematis untuk menekan nilai ekspor, yang berpotensi menggerus penerimaan negara dan merusak tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.