Kasus Lahan Inhutani, Kejagung Sita 11 Mobil dari PT PSMI

Jakarta, - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan 11 unit mobil dari PT PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dalam kasus dugaan korupsi kawasan hutan Inhutani V di Lampung. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan penyitaan ini dilakukan penyidik Jampidsus pada Kamis (17/9/2026).

 "Penyitaan ini dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026). 

Dia menambahkan, 11 mobil yang disita itu berasal dari berbagai merek jenama otomotif asal Jepang seperti Honda, Toyota dan Mitshubishi. Sebagai tindak lanjut, belasan mobil itu disita untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan oleh penyidik Jampidsus. 

"Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," pungkasnya. 

 Adapun rincian 11 unit kendaraan yang disita sebagai barang bukti dari PT PSMI adalah sebagai berikut: 1 unit mobil Honda CR-V RM3 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4 1 unit mobil Toyota Innova Zenix 1 unit mobil Honda CR-V RS58 1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V 1 unit mobil Honda CR-V RM3 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5 1 unit mobil Toyota Kijang Innova G 1 unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4x2) M/T 1 unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4x4) M/T 1 unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah Sekadar informasi, sebelumnya Kejagung telah menyita uang tunai Rp1 triliun terkait perkara lahan Inhutani ini. 

Penyitaan uang itu diumumkan pada Kamis (10/9/2026). Uang tersebut telah disimpan sementara di rekening pemerintah lainnya (RPL) Jampidsus pada BSI sampai dengan putusan perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Selain penyitaan, penyidik juga melakukan pemblokiran pada 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI untuk kepentingan serangkaian penyidikan.