PBHI: Segera Hentikan Multifungsi TNI dan Militerisasi Ruang Sipil!

Jakarta, - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dengan tegas mengecam soal semakin terbukanya praktik militerisasi ruang sipil yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui berbagai tindakan di luar mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah mengatakan, pengawasan terhadap warga sipil yang kritis, intimidasi terhadap ekspresi publik, hingga pelibatan batalyon tempur untuk menangani kriminalitas jalanan merupakan sinyal berbahaya bahwa agenda reformasi sektor keamanan sedang dibongkar secara perlahan namun sistematis.

Dia juga menyoroti soal tindakan pengawasan terhadap Islah Bahrawi dan warga sipil lainnya yang menyampaikan kritik di ruang publik. Menurut organisasi tersebut, tindakan itu tidak dapat dinormalisasi sebagai sekadar “pendekatan persuasif”.

“Memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian,” ujarnya dalam siaran pers tertanggal 28 Mei 2026.

Selanjutnya dia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, kritik merupakan hak konstitusional warga negara, bukan ancaman keamanan. Organisasi itu juga memperingatkan bahaya lahirnya rasa takut kolektif di tengah masyarakat akibat praktik intimidasi militer terhadap warga sipil.

“Ketika rakyat takut berbicara karena khawatir diawasi tentara, maka demokrasi sesungguhnya sedang sekarat,” katanya.

Selain itu, dia juga mengkritik pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya untuk memberantas aksi begal di Jakarta. Menurut PBHI, kejahatan jalanan merupakan domain penegakan hukum sipil yang menjadi kewenangan kepolisian, bukan militer.

Dia menilai pengerahan pasukan tempur dalam penanganan kriminalitas sipil menunjukkan kegagalan negara memahami batas antara ancaman pertahanan dan ancaman kriminalitas.

“Negara tidak boleh memperlakukan warga sipil sebagai musuh perang,” tegas Kahar Muamalsyah.

Lebih jauh, organisasi tersebut menyebut apa yang terjadi saat ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses sistematis mengembalikan multifungsi TNI melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan negara.

Dia menyinggung dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tugas TNI, hingga Ranperpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme sebagai instrumen yang memperluas kewenangan militer ke ranah sipil.

Dia menegaskan bahwa Reformasi 1998 lahir salah satunya untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik. Karena itu, setiap upaya memperluas peran TNI ke ranah sipil dinilai sebagai pengkhianatan terhadap agenda reformasi dan kemunduran demokrasi.

Dalam pernyataannya kata dia, PBHI menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan segala bentuk pengawasan terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik di ruang publik, menarik satuan tempur dari penanganan kriminalitas jalanan, serta menghentikan perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara.