Tiga Anggota DPRD NTB Terancam Diberhentikan Sementara

[INTRO]

DPRD Nusa Tenggara Barat mengusulkan pemberhentian sementara terhadap tiga anggotanya yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan gratifikasi Program Desa Berdaya. Ketiga legislator tersebut adalah Indra Jaya Usman, M. Nasib Ikroman, dan Hamdan Kasim. Ketiganya saat ini berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan usulan pemberhentian sementara telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB sekitar dua bulan lalu sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur status anggota legislatif yang menjadi terdakwa. “Usulan pemberhentian sementara sudah kami sampaikan sekitar dua bulan lalu. Dalam aturan, prosesnya maksimal tujuh hari setelah seseorang berstatus terdakwa,” ujar Baiq Isvie Kamis (21/6/2026), sebagaimana dilansir TribunLombok.

Pemerintah Provinsi NTB membenarkan telah menerima surat usulan tersebut. Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Jamaluddin Malady, menyatakan usulan itu telah memperoleh persetujuan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Meski demikian, proses pemberhentian sementara belum dapat diberlakukan karena masih menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri. “Ini untuk pemberhentian sementara. Karena kalau pergantian antarwaktu (PAW) harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Jamaluddin.

Selain berkaitan dengan status keanggotaan di DPRD, usulan pemberhentian sementara juga berdampak pada hak keuangan ketiga legislator tersebut. Menurut Jamaluddin, penghentian gaji dan hak-hak keuangan lainnya hanya dapat dilakukan setelah terbit keputusan resmi dari Kemendagri sebagai dasar administratif. “Karena mereka tidak aktif bekerja, maka gaji dan hak lainnya harus dihentikan. Tetapi tetap harus menunggu surat resmi dari kementerian,” ujarnya.

Di sisi lain, proses hukum terhadap ketiga terdakwa tetap berjalan. Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan para terdakwa. Keputusan tersebut diambil karena masa penahanan beserta perpanjangannya telah mencapai batas maksimal 90 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Meski tidak lagi ditahan, ketiganya tetap berstatus terdakwa dan wajib mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.