Tak Mau Kasusnya Diusut Militer, Andrie Yunus Layangkan Gugatan

Jakarta, - Sebagai informasi, selain di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus juga bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan praperadilan.

Dalam petitumnya, Andrie melalui kuasa hukum, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menggugat beberapa hal.

Pokok dari gugatan ini adalah penyidikan kasus dari laporan model A yang dihentikan secara tidak jelas oleh Polda Metro Jaya.

Andrie meminta agar hakim menyatakan penghentian penyidikan ini tidak sah, dan mendesak penyidik melanjutkan penyidikannya.

Dia juga meminta agar Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hadir dalam persidangan.

Penghentian penyidikan terselubung

Dalam sidang pertama praperadilan yang digugat Andrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum menduga adanya tindakan penghentian penyidikan terselubung yang dilakukan penyidik.

Hal ini berkaitan dengan pelimpahan barang bukti yang dilakukan kepolisian kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Kuasa hukum, Muhammad Al-Ayubi Harahap, menilai, hal tersebut membuat polisi tidak lagi memenuhi syarat penyidikan, yaitu memiliki minimal dua alat bukti.

“Pernyataan Termohon dan informasi penyerahan barang bukti kepada Puspom TNI harus juga dimaknai sebagai indikasi kuat telah terjadinya penghentian penyidikan secara terselubung karena Termohon tanpa barang bukti, Termohon secara nyata tidak lagi menjalankan kewenangan penyidikan secara efektif melainkan menyerahkan substansi penanganan perkara kepada institusi lain tanpa disertai keputusan hukum yang jelas, terbuka, dan dapat diuji,” tutur Ayubi di muka persidangan, Rabu (20/5/2026).

Kuasa hukum lainnya, Iqbal Muharam Nurfahmi, mengungkapkan beda pernyataan kepolisian terkait pelimpahan ini.

Mulanya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026, menyebutkan telah melimpahkan perkara ke Puspom TNI.

“Dalam forum resmi RDPU, Termohon menyatakan bahwa ‘permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,’ yang secara gramatikal dan substansi menegaskan seolah-olah seluruh penanganan perkara telah dialihkan kepada institusi lain,” tutur Iqbal.

Padahal saat itu polisi sudah memiliki banyak petunjuk dan telah menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga menyampaikan hal serupa ke awak media keesokan harinya, 1 April 2026.

Dia kembali mempertegas posisi polisi yang tidak lagi berwenang menyelidiki kasus tersebut.

"Dalam konferensi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan ‘kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan, dan saat ini kewenangan penyidikan Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan penyidikan dan barang bukti secara digital’,” sambung Iqbal.

Namun informasi resmi yang diterima Andrie dan kuasa hukum cukup berbeda. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 13 April 2026, bahwa penyidik hanya menyerahkan barang bukti kepada Puspom TNI demi kepentingan penyidikan terhadap empat anggota TNI yang terlibat.

“Bahwa perbedaan mendasar antara pelimpahan perkara dan penyerahan barang bukti bukanlah persoalan istilah semata melainkan menyangkut status hukum penanganan perkara, kewenangan penyidik, serta kepastian hukum bagi Pemohon sebagai korban,” tegas Iqbal.

Dengan adanya pelimpahan ini, penyidik juga diduga telah menunda dan dinilai lalai dalam tugasnya.

Minta polisi lanjutkan penyidikan

Melalui gugatan praperadilan ini, Andrie juga meminta polisi melanjutkan penyidikan.

Andrie juga meminta agar perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan dan dilanjutkan di peradilan umum.

“Bagi Yang Mulia Hakim untuk menyatakan Termohon telah menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan, menuntaskan, dan melaksanakan proses penyidikan atas laporan polisi model A secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iqbal.

Sebab Andrie dan kuasa hukum tidak percaya jika kasusnya disidangkan oleh peradilan militer.

Polisi juga sempat mengungkapkan adanya potensi pelaku lebih dari empat orang, sebagaimana yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Minta Kapolda hadiri persidangan

Dalam persidangan yang berlangsung selama tujuh hari, Andrie meminta Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin hadir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penundaan penyidikan ini.

“Iya benar, salah satunya meminta Kapolda Metro Jaya dan/atau Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk hadir di persidangan,” kata Nabil kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Rabu (20/5/2026).

Permintaan ini juga tertuang dalam pertama yang disampaikan tim kuasa hukum.

“Memerintahkan agar Termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo,” kata kuasa hukum, Yosua Oktavian di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Rabu.

Kronologi kejadian

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam saat ia sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat.

Saat melintas di lokasi, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga Honda Beat keluaran tahun 2016 hingga 2021 menghampiri korban dari arah berlawanan di Jalan Talang (Jembatan Talang).

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban.

Andrie mengalami luka bakar pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata.

Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dua pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor. Keduanya berinisial BHC dan MAK.

Wajah kedua pelaku tampak jelas di rekaman CCTV. Mereka tampak telah mengikuti Andrie dari Kantor YLBHI, saat Andrie mengisi bensin di SPBU Cikini, hingga saat melarikan diri.

Pelaku berinisial BHC juga diduga terkena air keras yang disiramkannya lalu berganti pakaian di pinggir Jalan Diponegoro.

Terpisah, Mabes TNI menetapkan empat anggotanya sebagai pelaku dalam kejadian ini. Mereka adalah kapten dengan inisial NDP. Sementara tiga lainnya Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Perkembangan tersebut turut berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban, di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus yang melibatkan aparat militer.

Empat orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 18 Maret 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun. Karena melibatkan anggota TNI, Polda Metro melimpahkan kasus itu ke Puspom TNI.

Keempat pelaku adalah Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka. Kini mereka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.