Kemendikti: Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Tidak Masuk Sanksi Berat

Jakarta, - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual dengan pelaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tidak tergolong dalam kasus bersanksi berat. Seperti apa penjelasannya?

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual ini menimpa 27 korban, mahasiswa dan dosen FH UI. Berdasarkan temuan dari kuasa hukum korban, jumlah pelaku adalah 16 orang mahasiswa.

Para pelaku diketahui melontarkan narasi seksual kepada korban di grup percakapan mereka. Pada April 2026 lalu, para pelaku dijatuhi sanksi skors selama satu bulan demi mempermudah proses investigasi.

Katim Humas Ditjen Dikti, Neni Herlina, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak kampus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK UI). Dalam menetapkan sanksi, Kemendiktisaintek telah mengeluarkan panduan dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Sebenarnya kita pun untuk penentuan penetapan sanksi itu, sebenarnya diatur juga di dalam Permendikbudristek 55. Jadi ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat," tuturnya ditemui usai acara Ngopi Bareng Terkait Kebijakan Prodi di Gedung D, Kemendiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

"Nah, dilihat dari hasil investigasinya, sebenarnya tidak masuk kategori sanksi berat. Karena ada beberapa indikator yang digunakan untuk melakukan investigasi," ujar Neni.

Daftar Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 dan Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan UI, berikut daftar sanksi yang bisa dijatuhkan pada pelaku kekerasan seksual:

Sanksi Administratif Ringan

1. Teguran tertulis dan/atau

2. Pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

Sanksi Administratif Sedang

1. Dilakukan pemanggilan dan teguran keras

2. Diusulkan untuk dinonaktilkan atau cuti akademik (1-2 semester)

3. Pengajuan penghentian beasiswa bagr mahasiswa penerima beasiswa; dan/atau

4. Pengurangan hak lain

Sanksi Administratif Berat

1. Mengusulkan penonaktifan mahasiswa dari perkuliahan dan kegiatan kemahasiswaan selama 3 (tiga) semester

2. Mengusulkan pemberhentian; dan/atau

3. Apabila terindikasi tindakan pidana, kasus diteruskan kepada aparat penegak hukum.