Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Ketika Film Pesta Babi Ditakuti Penguasa, Ada Apa?

[INTRO]

Di negara yang mengaku demokratis, sebuah film dokumenter semestinya diperlakukan sebagai bagian dari ruang diskusi publik, bukan ancaman keamanan. Film kritik seharusnya dijawab dengan argumentasi, klarifikasi, atau bahkan debat terbuka bukan dengan intimidasi dan pembubaran paksa. Namun itulah yang terjadi pada pemutaran film dokumenter Pesta Babi, karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale, yang justru dibubarkan di sejumlah daerah oleh aparat dengan alasan “potensi konflik”.

Ironisnya, tindakan pembubaran itu terjadi terhadap sebuah film yang berbicara tentang persoalan lingkungan, konflik lahan, dan suara masyarakat adat Papua Selatan. Film yang seharusnya membuka ruang refleksi publik itu malah diposisikan seolah ancaman bagi ketertiban. Padahal hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang melarang pemutaran film tersebut. Bahkan Menteri HAM menyatakan bahwa pelarangan sebuah karya hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan tindakan sepihak aparat.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang wajah demokrasi Indonesia hari ini. Ketika ruang diskusi sipil diawasi, pemutaran film dibubarkan, dan karya dokumenter dicurigai sebagai ancaman, publik patut bertanya: apa sebenarnya yang sedang ditakuti? Apakah negara sedang menjaga stabilitas, atau justru sedang menunjukkan kegelisahannya terhadap kritik dan kesadaran public ?

Kasus Film Pesta Babi akhirnya bukan lagi sekadar soal sebuah film dokumenter. Ia telah berubah menjadi cermin tentang bagaimana negara memandang kritik, memperlakukan kebebasan berekspresi, dan merespons suara-suara dari pinggiran khususnya Papua dan masyarakat adat yang selama ini jarang mendapat ruang dalam narasi resmi kekuasaan.

Dari sini, setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang layak diajukan. Mengapa negara atau aparat merasa terancam oleh film dokumenter?. Apakah pembubaran nobar merupakan bentuk perlindungan keamanan atau justru intimidasi terhadap demokrasi ? Apa yang sebenarnya diperebutkan dari film “Pesta Babi”: filmnya, atau narasi tentang Papua dan eksploitasi sumber daya?

Mengapa Negara Merasa Terancam ?

Dalam banyak sistem demokrasi, film dokumenter seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem kebebasan berekspresi bukan sebagai ancaman keamanan. Ia bekerja sebagai medium yang merekam realitas sosial yang sering kali tidak terekam dalam narasi formal negara, menghadirkan kembali ingatan kolektif, sekaligus membuka ruang kritik terhadap kebijakan, kekuasaan, dan ketimpangan sosial.

Namun ketika sebuah film dokumenter justru dibubarkan pemutarannya, diawasi, bahkan penyelenggaranya dipanggil atau diintimidasi, muncul pertanyaan yang lebih dalam: mengapa sebuah karya yang hanya menyampaikan cerita tentang realitas sosial justru diperlakukan seperti sesuatu yang berbahaya?

Fenomena pembubaran nonton bareng film dokumenter Pesta Babi di berbagai daerah memperlihatkan bagaimana ketegangan itu bekerja di lapangan. Film yang mengangkat isu eksploitasi lingkungan, konflik lahan, serta suara masyarakat adat Papua Selatan ini tidak hanya diputar dalam ruang-ruang komunitas, tetapi juga di kampus dan ruang publik lainnya.

Namun dalam sejumlah kasus, pemutaran tersebut dihentikan paksa oleh aparat dengan alasan potensi gangguan keamanan atau konflik sosial. Laporan dari Watchdoc menyebutkan setidaknya terjadi 21 insiden intimidasi selama pemutaran film ini, mulai dari pemanggilan panitia, pemantauan oleh pihak keamanan, tekanan terhadap penyelenggara, hingga pembubaran langsung di lokasi acara. Bahkan di beberapa tempat seperti Ternate dan Universitas Mataram, kegiatan nobar tidak dapat dilanjutkan karena intervensi aparat.

Di sisi lain, respons publik justru menunjukkan dinamika yang berlawanan dengan tujuan pembatasan tersebut. Alih-alih meredam perhatian, larangan dan pembubaran justru mendorong meningkatnya rasa ingin tahu masyarakat. Permintaan pemutaran film ini dilaporkan meningkat hingga ribuan. Situasi ini memperlihatkan bahwa dalam era keterbukaan informasi, upaya pembatasan terhadap karya yang bersifat kritis tidak selalu menghasilkan efek yang diharapkan, melainkan bisa memperluas resonansi sosialnya.

Dalam konteks inilah pertanyaan tentang mengapa negara atau aparat merasa terancam oleh film dokumenter menjadi relevan. Film seperti Pesta Babi tidak hanya menyajikan gambar dan narasi, tetapi juga mengaktifkan cara pandang alternatif terhadap realitas terutama realitas yang berkaitan dengan konflik sumber daya, relasi negara dengan masyarakat adat, dan dampak ekologis dari eksploitasi alam.

Ia menjadi semacam “arsip penderitaan” yang mengumpulkan pengalaman-pengalaman yang sering tidak muncul dalam laporan resmi atau wacana dominan. Ketika arsip semacam ini diputar di ruang publik, ia tidak hanya menghadirkan informasi, tetapi juga potensi lahirnya kesadaran kritis kolektif.

Di titik ini, ketegangan muncul bukan semata-mata karena filmnya, tetapi karena efek sosial yang mungkin ditimbulkannya. Kesadaran publik yang tumbuh dari dokumentasi visual kerap dianggap lebih “hidup” dan sulit dikendalikan dibandingkan narasi formal. Itulah sebabnya dalam banyak sejarah politik, karya seni yang bersifat kritis baik buku, teater, musik, maupun film documenter sering menjadi objek pembatasan ketika ia bersinggungan dengan isu-isu sensitif yang berkaitan dengan kekuasaan, sumber daya, atau legitimasi kebijakan.

Karena itu, pertanyaan yang lebih mendasar bukan hanya apakah sebuah film berbahaya atau tidak, melainkan apa yang terjadi ketika negara memilih merespons karya kritik dengan pendekatan keamanan. Apakah yang sebenarnya sedang dijaga adalah stabilitas publik, ataukah kontrol atas narasi? Apakah yang dianggap ancaman adalah potensi konflik sosial, atau justru munculnya kesadaran baru di tengah masyarakat?

Pada akhirnya, kasus seperti Pesta Babi mengembalikan kita pada satu refleksi penting: dalam demokrasi yang sehat, kritik tidak seharusnya dibungkam, melainkan dihadapi. Sebab negara yang percaya diri pada demokrasi tidak akan merasa terancam oleh layar dokumenter, melainkan justru menganggapnya sebagai bagian dari percakapan publik yang harusnya dijaga ruangnya untuk tetap terbuka.

Dibalik Pembubaran Itu

Pembubaran pemutaran nonton bareng film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah menempatkan kita pada perdebatan yang tidak sederhana: apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan publik, atau justru bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dalam ruang demokrasi. Di satu sisi, aparat menyatakan bahwa pembubaran dilakukan untuk mencegah potensi konflik di tengah masyarakat. Namun di sisi lain, tindakan tersebut memunculkan pertanyaan serius karena dilakukan terhadap sebuah kegiatan sipil yang tidak memiliki status pelarangan hukum apa pun dari pengadilan.

Dalam konteks negara hukum, setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi semestinya memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat diuji secara legal. Hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang melarang pemutaran film Pesta Babi, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri HAM Natalius Pigai yang menyatakan bahwa pelarangan sebuah karya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan. Artinya, secara prinsip hukum, ruang pemutaran film tersebut masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Di titik inilah muncul ketegangan antara pendekatan keamanan dan prinsip kebebasan sipil. Di satu sisi, aparat mengacu pada alasan stabilitas dan potensi konflik sosial sebagai dasar tindakan. Namun di sisi lain, pendekatan seperti ini menimbulkan pertanyaan apakah “potensi konflik” dapat dijadikan alasan yang cukup untuk membatasi kegiatan diskusi publik yang bersifat non-kekerasan. Ketika standar seperti ini digunakan tanpa proses hukum yang jelas, maka batas antara pengamanan dan pembatasan kebebasan menjadi kabur.

Padahal, dalam kerangka konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28E UUD 1945, setiap warga negara dijamin haknya untuk berpendapat, berkumpul, dan memperoleh informasi. Prinsip ini menegaskan bahwa ruang publik seharusnya menjadi arena terbuka bagi pertukaran gagasan, termasuk gagasan yang kritis terhadap kebijakan negara atau kondisi sosial tertentu. Dalam konteks ini, pembubaran kegiatan nobar yang bersifat diskusi dan pemutaran film dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap ruang sipil yang seharusnya dilindungi.

Kritik terhadap tindakan tersebut juga datang dari parlemen. TB Hasanuddin menilai bahwa pembubaran oleh aparat tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Sementara itu, Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi, yang menunjukkan bahwa peristiwa ini telah masuk ke ranah pengawasan politik formal. Namun di tingkat praktik, fakta bahwa aparat turun langsung membubarkan kegiatan warga tetap menimbulkan kesan adanya penggunaan pendekatan keamanan di ruang yang semestinya bersifat sipil.

Dari sini muncul pertanyaan yang lebih mendasar mengenai relasi sipil dan militer dalam konteks kehidupan demokrasi. Apakah aparat memiliki kewenangan untuk membubarkan forum diskusi warga tanpa dasar hukum yang jelas? Apakah pendekatan berbasis “potensi konflik” dapat menggantikan mekanisme hukum yang seharusnya menjadi rujukan utama? Dan yang lebih penting, apakah ini menunjukkan menguatnya kembali cara pandang keamanan dalam mengelola ekspresi publik?

Kasus film Pesta Babi memperlihatkan bagaimana film dokumenter yang berisi kritik sosial dalam hal ini terkait eksploitasi lingkungan dan suara masyarakat adat Papua tidak hanya berhadapan dengan perdebatan isi, tetapi juga dengan cara negara meresponsnya. Padahal, sebagaimana ditegaskan oleh sutradara Dandhy Dwi Laksono, film ini tidak berhenti sebagai tontonan, melainkan memancing pertanyaan dan respons publik. Bahkan, laporan Watchdoc mencatat setidaknya 21 insiden intimidasi selama pemutaran film, mulai dari pemantauan hingga pembubaran langsung di lapangan, yang semakin memperkuat kesan bahwa ruang ekspresi sedang berada dalam tekanan.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak semata-mata tentang keamanan atau gangguan ketertiban, melainkan tentang bagaimana demokrasi memposisikan kritik. Jika sebuah diskusi film saja harus dibubarkan atas nama potensi konflik, maka pertanyaan yang lebih besar menjadi tidak terhindarkan: demokrasi seperti apa yang sedang kita bangun ketika ruang untuk bertanya dan mendengar justru dipersempit?

Apa Yang Diperebutkan Itu ?

Film Pesta Babi tidak berdiri sebagai karya yang netral dalam ruang hampa. Ia menampilkan wajah lain dari Papua Selatan: masyarakat adat yang memasang simbol Sasi atau Salib Merah sebagai tanda penolakan terhadap penggusuran, cerita tentang hilangnya ruang hidup, serta dampak eksploitasi alam yang berlangsung di tengah ekspansi industri dan kepentingan ekonomi.

Narasi semacam ini secara langsung bersinggungan dengan isu yang lebih luas, mulai dari investasi, konflik agraria, industri ekstraktif, hingga relasi kompleks antara negara, modal, dan masyarakat lokal. Di titik inilah film dokumenter tidak lagi sekadar menjadi tontonan, tetapi menjadi medium yang menginterupsi cara kita memahami realitas.

Ketika pemutaran film ini dibubarkan di berbagai daerah, termasuk di ruang-ruang kampus seperti Universitas Mataram maupun forum komunitas di Ternate, yang muncul bukan hanya persoalan teknis keamanan, melainkan pertanyaan tentang kontrol narasi. Laporan adanya setidaknya 21 insiden intimidasi selama pemutaran film mulai dari pemantauan oleh aparat, pemanggilan penyelenggara, hingga pembubaran langsung di Lokasi menunjukkan bahwa yang sedang terjadi bukan hanya respons terhadap sebuah acara, tetapi terhadap pesan yang dibawanya. Di sini, film tidak lagi diperlakukan sebagai ruang diskusi, melainkan sebagai sesuatu yang perlu diawasi dan dibatasi.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih tajam: mengapa isu Papua dan lingkungan sering kali tidak ditempatkan sebagai isu kemanusiaan dan keadilan sosial, melainkan bergeser menjadi isu keamanan? Dalam banyak konteks, narasi tentang Papua kerap dibingkai dalam pendekatan stabilitas, di mana ekspresi publik yang kritis terhadap pengelolaan sumber daya alam atau relasi negara dengan masyarakat adat lebih mudah dicurigai sebagai potensi gangguan ketertiban. Pola ini membuat kritik lingkungan dan suara masyarakat adat sering kali berada di posisi yang rentan, karena dianggap tidak sekadar menyampaikan pendapat, tetapi berpotensi mengganggu tatanan yang sudah ada.

Padahal, jika dilihat dari substansinya, film seperti Pesta Babi justru berangkat dari realitas sosial yang sangat konkret: perubahan lanskap ekologis, konflik lahan, serta pengalaman masyarakat yang kehilangan ruang hidupnya. Namun dalam ruang politik yang sensitif, representasi semacam ini tidak hanya dibaca sebagai dokumentasi, tetapi juga sebagai klaim atas kebenaran yang bisa berbenturan dengan narasi resmi maupun kepentingan ekonomi yang lebih besar. Di sinilah perebutan itu terjadi: bukan sekadar pada filmnya, tetapi pada legitimasi untuk mendefinisikan apa yang sedang terjadi di Papua dan siapa yang boleh menceritakannya.

Ketika narasi alternatif muncul melalui medium seperti film dokumenter, ia membuka kemungkinan lahirnya pertanyaan-pertanyaan baru di ruang publik. Pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dari eksploitasi sumber daya, siapa yang menanggung dampak kerusakan lingkungan, dan bagaimana relasi kekuasaan bekerja dalam proses tersebut. Justru karena itulah, dalam situasi tertentu, narasi semacam ini menjadi tidak nyaman bagi sebagian pihak, bukan karena filmnya berbahaya secara fisik, tetapi karena ia berpotensi menggeser cara publik memahami realitas.

Di tengah situasi tersebut, respons negara dan aparat menjadi bagian penting dari perdebatan. Ketika pembubaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri HAM Natalius Pigai yang menyatakan bahwa pelarangan karya hanya sah melalui keputusan pengadilan, maka muncul pertanyaan tentang batas antara pengamanan dan pembatasan kebebasan sipil. Kritik dari TB Hasanuddin yang menilai tindakan tersebut melanggar konstitusi, serta sikap Puan Maharani yang meminta klarifikasi melalui DPR, memperlihatkan bahwa isu ini telah bergeser dari sekadar peristiwa lapangan menjadi persoalan relasi antara negara, hukum, dan kebebasan berekspresi.

Pada akhirnya, yang dipertarungkan dalam kasus Pesta Babi bukan hanya ruang pemutaran film, tetapi ruang untuk mendefinisikan realitas itu sendiri. Apakah Papua hanya dapat dibicarakan melalui lensa keamanan dan pembangunan, atau juga melalui pengalaman masyarakat yang hidup di dalamnya. Apakah kritik terhadap eksploitasi lingkungan harus dibatasi karena dianggap sensitif, atau justru dibuka sebagai bagian dari proses demokrasi. Dari sini menjadi jelas bahwa yang dipertaruhkan bukan semata filmnya, melainkan narasi tentang Papua dan siapa yang memiliki otoritas untuk menyampaikannya.

Dan di titik paling akhirnya, pertanyaan yang tersisa menjadi semakin mendasar: ketika suara-suara dari pinggiran dibatasi dan narasi kritis dipersempit, apakah yang sebenarnya sedang dilindungi adalah stabilitas, atau justru kepentingan yang berada di balik kerusakan itu sendiri? Yang ditakuti bukan filmnya, melainkan kemungkinan publik mulai bertanya lebih jauh: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari kerusakan Papua