Jakarta, - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim beberapa waktu lalu kembali menjalani tindakan operasi medis setelah mengikuti persidangan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Operasi tersebut dilakukan pada Rabu malam (13/5/2026), hanya beberapa jam setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjadi salah satu agenda penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) disebut menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari, serta uang pengganti yang mencapai total sekitar Rp5,6 triliun, yang terdiri dari beberapa komponen kerugian negara yang dihitung dalam dakwaan.
Selain itu, jaksa juga mengusulkan tambahan hukuman subsider berupa pidana kurungan apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Pihak penuntut menyatakan salah satu pertimbangan pemberatan tuntutan adalah dugaan tidak optimalnya dukungan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kondisi kesehatan: operasi kelima akibat fistula
Usai sidang tersebut, Nadiem langsung menjalani operasi lanjutan terkait penyakit fistula perianal yang telah lama ia derita.
Kondisi medis itu merupakan gangguan yang menyebabkan terbentuknya saluran abnormal di area sekitar anus dan memerlukan penanganan bedah berulang dalam beberapa kasus.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa operasi dilakukan hingga larut malam dan baru selesai sekitar pukul 24.00 WIB. Saat ini, Nadiem disebut masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi.
“Semalam baru selesai operasinya, saat ini masih masa pemulihan,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya kepada media.
Dukungan keluarga: Franka Makarim mohon doa
Istri Nadiem, Franka Makarim, turut membagikan kondisi suaminya melalui unggahan di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, ia memperlihatkan momen Nadiem terbaring di rumah sakit dengan pendampingan keluarga.
Franka menyebut bahwa hari yang dijalani keluarga mereka berlangsung sangat berat, dimulai dari proses persidangan di pengadilan hingga operasi yang harus dijalani pada malam harinya.
Dia juga mengajak publik untuk memberikan doa, tidak hanya untuk kesembuhan Nadiem, tetapi juga untuk keteguhan keluarga dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pernyataannya, Franka menekankan bahwa keluarga berusaha tetap kuat di tengah situasi yang dihadapi, serta berharap proses peradilan dapat berjalan adil dan memberi kejelasan bagi semua pihak.
Respons Nadiem atas tuntutan jaksa
Dalam persidangan, Nadiem menyampaikan tanggapannya atas tuntutan yang diajukan jaksa.
Dia mengaku kecewa terhadap beratnya tuntutan yang menurutnya tidak sebanding dengan fakta-fakta yang dia pahami selama proses persidangan.
Nadiem menilai bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan, termasuk tidak adanya aliran dana yang ia terima dari proyek pengadaan tersebut.
Dia juga menyatakan bahwa selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan unsur kesalahan administratif maupun tindak korupsi sebagaimana yang dituduhkan.
Dia bahkan mempertanyakan besarnya tuntutan yang menurutnya lebih tinggi dibandingkan beberapa kasus pidana berat lain, dan menyebut angka tuntutan tersebut tidak sejalan dengan harta kekayaannya.
“Ini sangat mengecewakan,” ujar Nadiem dalam pernyataan di persidangan, sambil menegaskan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah.
Proses hukum masih berlanjut
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan sistem pendukung digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek masih berada dalam tahap persidangan.
Jaksa dan pihak terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan, tanggapan, serta bukti tambahan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu transformasi besar dalam sistem pembelajaran nasional.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang terlibat masih menunggu proses hukum lanjutan di pengadilan, termasuk agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum putusan dijatuhkan.