"Namanya usulan ya silakan saja, tinggal dikaji kelebihan dan kekurangannya. Kalau untuk efektivitas legislasi di daerah memang ada untungnya, berpotensi lebih mudah dalam pengambilan keputusan. Tetapi tentu ada kekurangannya juga yang perlu dipertimbangkan," kata Deddy kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Deddy menyebut perlu ada kajian yang matang supaya argumentasi dari DPR nantinya tak dipatahkan oleh MK. Deddy menyinggung putusan MK yang seringkali tak bisa diprediksi.
"Jadi menurut saya diperlukan kajian dan basis argumen yang kokoh serta aspek konstitusionalitas dan filosofisnya. Jangan sampai nanti rawan gugatan di MK karena sekarang putusan MK itu cenderung tidak dapat diprediksi dan menimbulkan kebingungan," beber Deddy.
"Kita capek-capek bahas lalu MK memutus sebaliknya. Kadang saya mikir, apa perlu MK itu ikut saja menyampaikan telaah dalam proses pembuatan UU atau dimintai fatwa sebelum sebuah UU disahkan,` sambungnya.
Anggota Komisi II DPR ini mengingatkan argumentasi dalam penyusunan undang-undang yang dilakukan oleh pihaknya harus kuat. Deddy ingin produk yang diciptakan oleh DPR tak mudah digugat ke MK.