-
Pakar hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Dr. Hudi Yusuf menilai penanganan kasus tambang ilegal yang hanya menitikberatkan pada pengenaan denda berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum pidana.
Menurut Hudi, terdapat dua rezim hukum yang berjalan dalam kasus semacam ini, yakni perdata melalui pengenaan denda untuk mengganti kerugian negara dan pidana atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku. “Denda itu ranah perdata untuk mengembalikan kerugian negara. Tapi perbuatannya adalah pidana, jadi tetap harus diproses secara pidana,” ujar Hudi saat diwawancarai, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, pembayaran denda atau pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman, bukan menghapus pidana. Jika pidana diabaikan, kata dia, hal itu justru membuka peluang spekulasi di kalangan pelaku usaha. “Nanti orang berpikir, kalau tertangkap cukup bayar denda saja. Ini berbahaya karena bisa mendorong kejahatan serupa,” katanya.
Hudi juga menyoroti praktik tambang ilegal yang tetap beroperasi meski izin telah dicabut selama bertahun-tahun. Ia menilai kondisi tersebut mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya pembiaran oleh penyelenggara negara. “Tidak mungkin tambang ilegal bisa berjalan sampai delapan tahun tanpa ada yang tahu. Dari pusat sampai daerah pasti ada yang terlibat atau membiarkan,” ujarnya.
Menurut dia, pengawasan sektor pertambangan melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian ESDM, khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), hingga pemerintah daerah dan sektor kehutanan jika aktivitas berada di kawasan hutan. Karena itu, Hudi menilai kasus tambang ilegal merupakan kejahatan terstruktur yang melibatkan berbagai level otoritas. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku swasta. “Ini tidak bisa dipisahkan. Harus dua-duanya diproses, pelaku swasta dan penyelenggara negara. Bahkan seharusnya penyelenggara negara yang didahulukan,” kata dia.
Lebih jauh, ia mengkritik pola penanganan yang terkesan timpang, di mana satu pihak diproses pidana sementara pihak lain cukup dikenai denda. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak memberikan efek jera. Dalam konteks kerugian negara, Hudi menekankan bahwa perhitungan tidak boleh hanya didasarkan pada keuntungan pelaku. Negara, kata dia, juga dirugikan dari sisi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. “Harus dihitung total batu bara yang diambil, ditambah biaya rehabilitasi lingkungan untuk mengembalikan kondisi seperti semula,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemulihan lingkungan seharusnya menjadi bagian dari hukuman tambahan yang wajib dijalankan pelaku, bukan sekadar konsekuensi administratif. “Kalau hanya dipidana penjara tanpa pemulihan, negara tetap rugi. Lubang tambang dibiarkan, siapa yang menutup?” ucapnya.
Terkait potensi celah hukum, Hudi mengingatkan bahwa pemrosesan perkara yang tidak menyertakan keterlibatan penyelenggara negara dapat membuka peluang bebas bagi pelaku utama. “Kalau hanya satu pihak yang diajukan, ada peluang lolos. Karena ini kejahatan bersama,” katanya.