Pius Lustrilanang, Aktivis Reformasi 1998

Kasus Penyiraman Aktivis dan Batas Akuntabilitas Negara

Jakarta, - Negara tidak diuji ketika semuanya berjalan normal. Ia diuji ketika berhadapan dengan kekuasaan itu sendiri. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan sekadar peristiwa kriminal biasa.

Ia adalah peristiwa yang langsung menyentuh relasi antara negara, aparat, dan masyarakat sipil. Dalam kasus ini, empat personel militer telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang menjadi persoalan bukan hanya siapa pelakunya, melainkan bagaimana negara memilih memprosesnya.

Keputusan membawa perkara ini ke peradilan militer menempatkan kita pada satu pertanyaan mendasar: apakah mekanisme tersebut mampu menjawab tuntutan akuntabilitas publik secara utuh? Secara formal, memang benar bahwa anggota militer tunduk pada yurisdiksi peradilan militer. Namun hukum tidak dapat dipahami semata sebagai soal kewenangan. Ia harus menjawab rasa keadilan, dan dalam konteks ini, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik.

Argumen bahwa ini semata soal yurisdiksi tidak cukup, karena yang dipersoalkan bukan kewenangan, melainkan akuntabilitas. Peradilan militer pada dasarnya dirancang untuk menjaga disiplin internal. Ia bekerja dalam ruang institusional yang secara struktural lebih tertutup dibandingkan peradilan umum. Dalam perkara-perkara internal, mekanisme ini mungkin dapat dipahami. Namun ketika yang dihadapi adalah kekerasan terhadap warga sipil—terlebih terhadap seorang aktivis yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan—maka konteksnya berubah secara fundamental.

Seorang aktivis tidak berdiri dalam ruang sosial yang netral. Ia berada di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak sipil dan mengawasi praktik kekuasaan. Ketika aktivis menjadi korban kekerasan, maka yang diserang bukan hanya individu, tetapi juga ruang kebebasan yang ia representasikan. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini tidak bisa diperlakukan sebagai urusan internal semata.

Dalam masyarakat demokratis, keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang mengantarkannya. Publik tidak cukup diyakinkan oleh putusan; publik berhak mengetahui bagaimana putusan itu dibentuk. Bagaimana fakta diungkap, bagaimana pembuktian dilakukan, dan sejauh mana kemungkinan keterlibatan pihak lain ditelusuri. Tanpa proses yang terbuka, keadilan akan selalu berada dalam bayang-bayang keraguan.

Jürgen Habermas, dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1962), menegaskan bahwa legitimasi dalam ruang publik hanya dapat terbentuk melalui proses yang terbuka dan dapat diuji secara rasional oleh masyarakat. Tanpa keterbukaan, keadilan kehilangan daya legitimatifnya, bahkan ketika secara formal ia telah ditegakkan.

Dalam konteks ini, membawa kasus penyiraman aktivis ke peradilan militer berarti menempatkan proses hukum dalam ruang yang tidak sepenuhnya dirancang untuk keterbukaan publik. Hakim dan jaksa berasal dari lingkungan yang sama dengan para terdakwa. Meskipun tidak serta-merta berarti ketidakadilan, kondisi ini menciptakan potensi konflik kepentingan yang tidak bisa diabaikan. Dalam kasus yang menjadi perhatian publik luas, potensi seperti ini seharusnya dihindari, bukan dipertahankan.

Lebih jauh lagi, pilihan ini berisiko menciptakan preseden yang keliru. Jika setiap kasus yang melibatkan aparat terhadap warga sipil diselesaikan dalam peradilan militer, maka secara perlahan kita membangun dua standar hukum: satu untuk masyarakat sipil, dan satu untuk aparat. Ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang menjadi fondasi utama negara hukum modern.

Samuel Huntington, dalam The Soldier and the State (1957), memang menekankan pentingnya profesionalisme militer melalui otonomi tertentu. Namun dalam perkembangan demokrasi modern, otonomi tersebut selalu diimbangi dengan kontrol sipil yang kuat. Tanpa kontrol itu, otonomi berisiko berubah menjadi ruang yang sulit diawasi dan pada akhirnya sulit dipertanggungjawabkan.

Indonesia telah melewati fase penting reformasi yang menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip dasar. Oleh karena itu, setiap keputusan yang menyangkut kepentingan publik harus konsisten dengan arah tersebut. Dalam konteks ini, membawa kasus penyiraman aktivis ke pengadilan umum bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi juga soal komitmen terhadap prinsip demokrasi itu sendiri.

Argumen bahwa peradilan militer dapat tetap terbuka tidak cukup menjawab persoalan. Keterbukaan bukan hanya soal sidang yang dapat dihadiri publik, tetapi juga soal struktur yang memungkinkan pengawasan independen dan setara. Dalam hal ini, pengadilan umum memberikan jaminan yang jauh lebih kuat terhadap prinsip tersebut.

Kasus ini terlalu penting untuk diselesaikan dalam ruang yang terbatas. Ia menyangkut kepercayaan publik terhadap negara, terhadap hukum, dan terhadap komitmen kita pada keadilan. Negara tidak hanya diuji oleh kemampuannya menghukum, tetapi oleh keberaniannya membuka proses hukum itu kepada publik—termasuk membuka kemungkinan siapa pun yang harus bertanggung jawab.

Karena itu, sikap yang harus diambil tidak boleh setengah-setengah: kasus penyiraman terhadap aktivis harus diadili di pengadilan umum, bukan di peradilan militer. Setiap kejahatan sistemik bertahan karena ada yang memilih diam. Netralitas bukan posisi—ia adalah keberpihakan yang paling sunyi.