[INTRO]
Belum genap setahun sejak pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, deretan kasus korupsi justru bermunculan. OTT demi OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2025-2026 memperlihatkan satu benang merah: relasi kuasa di daerah kerap dibajak menjadi instrumen rente, dari proyek hingga jabatan.
Kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjadi potret paling mutakhir. Ia ditangkap bersama sejumlah pihak dalam operasi senyap di Jawa Timur. KPK menduga Gatut melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus mengatur pemenang proyek—mulai dari pengadaan alat kesehatan hingga jasa penunjang seperti cleaning service dan keamanan.
Fenomena ini bukan anomali tunggal. Sejak awal 2025, setidaknya sembilan kepala daerah lain telah lebih dulu terjerat OTT. Nama-nama seperti Abdul Azis, Abdul Wahid, hingga Sugiri Sancoko menunjukkan variasi modus yang serupa: fee proyek, pemerasan bawahan, hingga jual beli jabatan.
Di Kolaka Timur, Abdul Azis diduga meminta komisi dari proyek pembangunan rumah sakit. Sementara di Riau, Abdul Wahid terseret praktik yang dikenal sebagai “jatah preman”—pemerasan sistematis terhadap pejabat di bawahnya. Di Ponorogo, perkara bahkan berkembang menjadi tiga klaster: suap jabatan, proyek rumah sakit, dan gratifikasi.
Polanya berulang: kekuasaan yang terkonsentrasi pada kepala daerah membuka ruang negosiasi tersembunyi antara pejabat dan pengusaha. Dalam banyak kasus, proyek publik berubah menjadi “ladang investasi politik” yang harus dikembalikan dalam bentuk setoran.
Praktik ini juga terlihat di Kabupaten Bekasi, ketika Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang ijon proyek bahkan sebelum proyek itu ada. Di Pati, Sudewo disebut memasang tarif untuk posisi perangkat desa—mengubah jabatan publik menjadi komoditas. Tak hanya itu, kasus di Madiun dan Pekalongan memperlihatkan bagaimana dana CSR hingga pengadaan outsourcing bisa dimanipulasi. Sementara di Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari diduga menerima suap dari proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa korupsi di tingkat daerah bukan lagi sekadar penyimpangan individual, melainkan telah membentuk pola yang terstruktur. Ada relasi yang berulang antara kepala daerah, birokrasi, dan pelaku usaha—membentuk ekosistem yang memungkinkan praktik korupsi berlangsung cepat, bahkan sejak awal masa jabatan.
OTT yang dilakukan KPK memang efektif sebagai instrumen penindakan. Namun, maraknya kasus dalam waktu berdekatan memunculkan pertanyaan lebih mendasar: mengapa kepala daerah yang baru dilantik begitu cepat terjerat?
Sebagian pengamat menilai, biaya politik yang tinggi saat kontestasi menjadi salah satu pemicu. Jabatan publik kemudian diperlakukan sebagai alat untuk “mengembalikan modal”. Dalam konteks ini, proyek pemerintah dan mutasi jabatan menjadi instrumen paling mudah untuk dimonetisasi.
Kasus Gatut Sunu Wibowo dan sembilan kepala daerah lainnya menegaskan satu hal: korupsi di daerah masih menemukan ruang subur. Tanpa pembenahan sistemik—mulai dari pendanaan politik hingga tata kelola birokrasi—OTT demi OTT berpotensi hanya menjadi siklus yang berulang, bukan solusi yang menuntaskan.