Jakarta, - Polda Metro Jaya mengamankan satu orang yang diduga menyamar sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melakukan pemerasan terhadap anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan tersangka berinisial THSL ditangkap setelah adanya laporan dari politisi Partai NasDem tersebut pada Kamis (9/4/2026).
“Yang diamankan satu orang inisial THSL,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (11/4/2026), mengutip inilah.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan yang dilakukan pelaku dengan mencatut nama lembaga penegak hukum.
"Dalam pengungkapan kasus ini, menangkap TH alias D (48). Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda," ujar Budi.
Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, saat korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR. Pelaku kemudian mendatangi korban dan mengaku sebagai pegawai KPK.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” tutur Budi.
Korban selanjutnya menyerahkan uang yang diminta pelaku pada 9 April 2026. Namun, belakangan diketahui bahwa pelaku bukan merupakan pegawai KPK, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp300 juta. Udah (diserahkan) Rp300 juta. Makanya ada pemerasan dan pengancaman itu," kata Budi.
“Kami mohon waktu, ini masih didalami apakah ada kaitan atau satu kesatuan (perkaranya). Perkaranya baru, baru tadi malam dilaporkan,” sambung dia.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 492 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI melaporkan bahwa dirinya mengalami ancaman sekaligus pemerasan oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK.