[INTRO]
Rokok menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar APBN. Namun, peredaran rokok ilegal pun tak kalah marak. Peredaran rokok ilegal seolah tak tersentuh hukum. Belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap tabir kelam ini. Diduga peredaran rokok ilegal justru dilindungi oknum bea dan cukai.
Realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok hingga Oktober 2025 mencapai Rp176,5 triliun setara 76,7% dari target APBN, Rp230,09 triliun. Namun, rupanya ada yang lebih menggiurkan, peredaran rokok ilegal, ternyata tak kalah marak. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa penindakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terhadap peredaran rokok ilegal, atau rokok dengan pita cukai bermasalah, mencatatkan capaian signifikan pada Januari 2026.
Dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026), Suahasil menyebut jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak pada bulan lalu mencapai 249 juta batang, melonjak tajam 295,9 persen dibanding 63 juta batang pada periode yang sama tahun sebelumnya. “Di Januari 2026 ini meningkat menjadi 249 juta rokok ilegal yang ditangkap oleh Bea Cukai. Dan tentu ini adalah soliditas Bea Cukai yang kita harapkan akan berlangsung terus ke depan,” ujar Suahasil.
Jumlah tersebut berasal dari 1.243 aksi penindakan yang dilakukan DJBC sepanjang Januari. Angka ini meningkat 53,8 persen dibanding 808 penindakan pada Januari 2025. Lonjakan jumlah batang rokok ilegal, lanjutnya, antara lain didorong oleh penggerebekan gudang rokok ilegal di Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, DJBC bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya hingga berhasil menemukan gudang dan melakukan penindakan skala besar.
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) temasuk rokok ilegal di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). (Espos)
Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal yang terus meningkat setiap tahun memerlukan penindakan hukum yang tegas dan terkoordinasi. Wihadi mendukung langkah pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rokok Ilegal dan meminta agar kinerjanya diawasi secara serius supaya peredaran rokok ilegal ini bisa ditindaklanjuti. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga menghancurkan pabrik-pabrik yang taat bayar cukai. Satgas harus segera bekerja agar penerimaan negara meningkat,” ujar Wihadi ketika dikonfirmasi, Kamis (09/04/2026).
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan bila kebocoran akibat rokok ilegal juga mengancam keberlangsungan industri legal, tenaga kerja, dan petani tembakau. Selain itu, Ia menekankan perlunya sinergi antar lembaga, termasuk TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian terkait, dalam pemberantasan rokok ilegal, termasuk yang dijual secara daring.
Selain itu, Ia juga mengkritisi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) soal kemasan polos (plain packaging), yang dinilainya dapat memperbesar ruang gerak rokok ilegal. “Desain polos justru memudahkan pemalsuan. Jangan sampai niat pengendalian konsumsi malah memperluas pasar gelap,” imbuhnya.
KPK Ungkap Jejering Bea Cukai
Penyidikan peredaran rokok ilegal mulai menguak dugaan praktik korupsi yang melibatkan lebih dari sekadar pelaku usaha. Sejumlah pengusaha rokok disebut menjadi pihak yang diuntungkan dari skema penyalahgunaan pita cukai. KPK tidak menangani kasus rokok ilegal sebagai perkara tunggal, melainkan sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Perkara ini bermula saat KPK melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di jalur importasi. Penyidik telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka serta menemukan indikasi kuat adanya praktik manipulasi jalur impor (jalur merah vs hijau). Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamongan dan Rizal Fadillah berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) dini hari. (Antara via Detik)
Belakangan, penyidik juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Budiman diringkus oleh KPK di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik menemukan indikasi pemberian gratifikasi atau suap berupa uang tunai dari sejumlah perusahaan rokok kepada oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memuluskan pengurusan cukai produk mereka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap entitas tersebut melalui keterangan para saksi serta tersangka.
Asep Guntur, mengungkapkan bahwa penyidik terus menggali informasi dari berbagai pihak guna memetakan perusahaan dan individu yang terlibat. Dia menambahkan, penyidik juga sedang menelusuri aliran dana hasil korupsi cukai yang diduga diterima oleh pihak-pihak di instansi Bea Cukai. Namun, rincian lebih lanjut belum bisa disampaikan karena proses investigasi masih terus berjalan. KPK mendalami sejumlah modus dalam dugaan praktik korupsi ini, berupa manipulasi dalam pengurusan cukai oleh oknum Bea Cukai, termasuk pada pita cukai rokok. Modus operandi yang diterapkan di antaranya adalah merekayasa klasifikasi antara rokok mesin dan rokok linting tangan yang memiliki skema tarif cukai berbeda.
Asep juga menguraikan bahwa cukai untuk rokok mesin dan rokok linting tangan memiliki tarif yang tidak sama. KPK menduga oknum Bea Cukai memberikan fasilitas cukai dengan tarif lebih rendah dalam volume besar dibandingkan menerapkan tarif yang seharusnya sesuai regulasi. "Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan, ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” kata Asep
Penyidik KPK telah mendalami keterangan seorang pengusaha rokok Liem Eng Hwie (LEH) terkait pengurusan cukai sigaret di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK menyebut bahwa LEH merupakan pengusaha rokok yang berbasis di Jawa Tengah. "Kami ingin melihat bagaimana proses dan prosedur yang dilalui, bagaimana yang seharusnya dilakukan, bagaimana kemudian kondisi di lapangan ya," kata Asep, Kamis (9/4/2026).
Selanjutnya, penyidik menargetkan keterangan dari pengusaha rokok di Pulau Jawa, yakni M. Suryo dan Khairul Umam alias Haji Her. Suryo mangkir dari panggilan KPK pada Kamis (2/4/2026). Pengusaha dengan bendera Surya Group Holding Company dikabarkan mengalami kecelakaan maut di Jalan Wates-Purworejo pada Maret 2026 yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia, sementara dirinya sempat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya pulih kembali.
Suryo diketahui memiliki pabrik rokok yang memproduksi merek Rokok HS. Pabrik Utama berlokasi di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pabrik ini dikelola di bawah naungan PT Gisara Tantra Berkarya. Pada awal tahun 2026 ia meresmikan pembangunan pabrik rokok baru seluas 2 hektar di Bandar Sribhawono, Lampung Timur, yang dirancang untuk menyerap sekitar 3.000 tenaga kerja.
Selain bisnis rokok, lini usaha Surya Group milik Muhammad Suryo mencakup sektor konstruksi, pertambangan, minyak dan gas, properti, hingga transportasi udara melalui maskapai Fly Jaya. Suryo bukan sosok asing bagi KPK.
Namanya sempat disebut oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebagai tersangka di kasus korupsi proyek rel kereta api di Kementerian Perhubungan. Belakangan, keterangan Tanak ini diralat oleh KPK, disebut sebagai bukan keterangan resmi. Belakangan, penyidik berhasil menghadirkan Haji Her pada Kamis (9/4/2026) untuk dimintai keterangan. Haji Her dikenal sebagai pengusaha yang dekat dengan sejumlah tokoh politik pendukung Presiden Prabowo Subianto.
Pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (9/4/2026). (Mediajustitia)
Haji Her adalah pemilik sekaligus CEO Bawang Mas Group yang bergerak di produksi rokok, serta Bento Group Indonesia yang mengelola jaringan kuliner, salah satunya Bento Kopi. Selain sibuk berbisnis, ia juga mengemban amanah sebagai Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM). Melalui organisasi ini, Haji Her membuat terobosan dengan memutus rantai tengkulak demi memberikan harga yang lebih adil bagi para petani.
Penyidik menggali informasi mengenai mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan Haji Her di lapangan. Asep tidak memberikan rincian materi pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa KPK akan memanggil pengusaha rokok lainnya dalam kasus ini. “Bagaimana yang bersangkutan mengurus cukai, bagaimana mekanismenya di lapangan, dan apakah sudah sesuai prosedur di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Asep.
Usai menjalani pemeriksaan, Haji Her mengaku tidak mengenal para tersangka kasus suap impor di Bea Cukai, termasuk pejabat Bea Cukai di wilayah Jawa Timur. “Saya ditanya apakah mengenal para tersangka, saya jawab tidak kenal,” ujar Haji Her usai pemeriksaan.
Haji Her juga enggan memberikan komentar lebih jauh terkait materi pemeriksaan, termasuk mengenai urusan cukai rokok. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pihak berwenang yang dapat menjelaskan prosedur tersebut. Pemeriksaan Haji Her oleh KPK berlangsung sekitar empat jam. Ia tiba di gedung KPK pukul 13.00 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 16.40 WIB.
Dalam penyidikan ini, KPK menduga sejumlah perusahaan rokok memberikan uang kepada pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengurus cukai atas produk mereka. Asep menyebut, perusahaan rokok yang diduga terlibat berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penyidik masih menelusuri perusahaan-perusahaan tersebut melalui keterangan saksi dan tersangka.
Terdapat tiga regulasi yang menjadi landasan pemberian pita cukai terhadap barang kena cukai, yaitu UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai.
Pita cukai memiliki karakteristik fisik yang terbagi ke dalam beberapa kategori. Pita cukai hasil tembakau wajib dilengkapi desain hologram tiga dimensi dengan spesifikasi Seri I berukuran 0,7 cm, Seri II berukuran 0,5 cm, Seri III tanpa perekat berukuran 0,5 cm, serta Seri III dengan perekat berukuran 0,6 cm.
Penggunaannya bersifat spesifik. Seri I dan II diterapkan untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), rokok daun (KLB), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), dan cerutu (CRT).
Sementara itu, pita cukai Seri III dengan perekat digunakan untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), rokok elektrik (REL), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), serta cerutu. Adapun seri III tanpa perekat diperuntukkan bagi jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dalam kemasan eceran.
Setiap desain pita cukai hasil tembakau memuat syarat tertentu, seperti lambang Negara RI, logo Ditjen Bea-Cukai, besaran tarif, tahun anggaran, harga jual eceran, tulisan Indonesia, tulisan cukai hasil tembakau, serta jenis hasil tembakau.
Meskipun desain pita cukai diperbarui setiap tahun dengan fitur keamanan mutakhir, praktik pemalsuan masih kerap terjadi. Modus umum yang ditemukan adalah penggunaan pita cukai palsu yang dicetak menggunakan kertas biasa. Modus lainnya adalah pemanfaatan pita cukai bekas yang pernah digunakan pada kemasan rokok sebelumnya. Indikasi pita bekas biasanya terlihat dari kondisi fisik yang buruk atau adanya bekas sobekan di ujung pita. Modus berikutnya adalah penggunaan pita cukai asli namun dengan data yang tidak sinkron, misalnya perbedaan jenis perusahaan atau jumlah isi batang rokok.
Infografis: Ciri-ciri Rokok Ilegal.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menegaskan bahwa ketidakhadiran M. Suryo memenuhi panggilan KPK mencerminkan sikap tidak patuh hukum dan pelecehan terhadap lembaga penegak hukum. Baginya, sikap abai M. Suryo merupakan bentuk penghinaan terhadap KPK. “Jangan mentang-mentang M. Suryo kenal semua elit politik dan penegak hukum. Pemanggilan oleh institusi hukum dianggap gampang dan mudah. Jika perlu ada penjemputan paksa oleh KPK RI," katanya, Jumat (10/4/2026).
Ia mengingatkan bahwa sudah menjadi rahasia umum nama M. Suryo pernah terseret dalam persidangan tipikor kasus DJKA, bahkan saat era Firli Bahuri, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka. “Maka jelas jika penjemputan paksa M. Suryo bisa dilakukan, apalagi menyandang status tersangka maka lebih mudah bagi KPK RI untuk melakukan jemput paksa. Jangan ada manusia kebal hukum di republik ini. Sehingga harus sirna adagium bahwa hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tuturnya.
Kejar Duit Cukai, Pembinaan Rokok Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Sadewa membuka opsi legalisasi rokok ilegal dengan skema pengenaan cukai, sebagai upaya menarik potensi penerimaan negara sekaligus menertibkan pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan pembahasan dengan DPR terkait kebijakan tersebut. Proposal kebijakan disebut sudah rampung dan tinggal menunggu persetujuan. “Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tetapi proposal sudah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Purbaya menegaskan, kebijakan ini bukan berarti melegitimasi peredaran rokok ilegal sebagai bagian dari ekonomi, melainkan mendorong pelaku usaha untuk masuk ke jalur resmi dengan membayar cukai. “Bukan (melegitimasi). Itu (rokok ilegal) harus masuk ke legal dengan membayar cukai tertentu,” kata Purbaya.
Purbaya mengatakan saat ini belum dapat menghitung potensi penerimaan negara dari kebijakan tersebut. Pemerintah memilih untuk melihat realisasi di lapangan terlebih dahulu sebelum menghitung kontribusi secara pasti. “Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu bisa sekali kontribusinya, tetapi kita lihat nanti seperti apa. Saya tidak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan dua bulan kalau dijalankan seperti apa,” jelasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Sadewa. (Kumparan)
Purbaya menargetkan kebijakan ini bisa mulai diterapkan paling lambat Mei 2026.Dengan skema tersebut, pemerintah berharap pelaku rokok ilegal beralih ke sistem resmi, sehingga pengawasan dapat diperketat. “Yang jelas kita sih pengennya Mei itu paling telat sudah jalan supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok-rokok yang ilegal, saya tutup betulan nanti karena mereka kita kasih kesempatan kan untuk main di pasar yang legal, kalau tidak mau kita tutup,” tegasnya.
Pemerintah pun membuka ruang transisi bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal. Namun, jika tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, penindakan akan dilakukan secara tegas.
Sementera itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah Kementerian Keuangan yang berencana akan mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha rokok ilegal melalui penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Ia menyebut pendekatan ini sebagai strategi pemberantasan yang lebih konstruktif dan berorientasi jangka panjang dan supaya dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. “Banyak pelaku usaha kecil ingin beroperasi secara legal tetapi kurang akses dan pendampingan. Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya yang diterima Law-Justice, Kamis (09/04/2026).
Misbakhun menjelaskan, pendampingan dan pengintegrasian KIHT akan mendorong mereka masuk ke dalam sistem sehingga akan memberi kepastian usaha sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara. “Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” jelasnya.
Di samping itu, Misbakhun menegaskan pentingnya optimalisasi KIHT sebagai instrumen pembinaan. Ia menyebut kawasan tersebut sebagai ruang transisi yang menyediakan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, dan pendampingan teknis. Ia menambahkan bahwa KIHT berperan sebagai jembatan antara sektor gelap dan industri resmi. Menurutnya, dengan tata kelola yang terpusat, pengawasan serta kapasitas produksi dapat meningkat tanpa menimbulkan beban biaya yang besar.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal. “Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” terangnya.
Sementara itu, terkait keputusan pemerintah yang tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran rokok pada 2026, menurutnya sudah tepat, karena stabilitas tarif akan memberi kepastian bagi industri dan menjaga pasar tetap sehat.
"Kombinasi pembinaan, penguatan KIHT, dan stabilitas tarif CHT merupakan formula komprehensif untuk menekan rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara,” tutupnya.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menilai maraknya peredaran rokok ilegal merupakan dampak langsung dari kebijakan kenaikan cukai rokok yang dinilai terlalu tinggi. Menurutnya, beban cukai yang besar membuat pelaku usaha, khususnya industri rokok menengah dan kecil, kesulitan untuk bertahan ditengah banyaknya peredaran rokok ilegal. "Bahwa dari total penjualan rokok, sekitar 70 persen pendapatan produsen telah terserap untuk membayar cukai kepada negara di awal. Sementara itu, produsen hanya menguasai sekitar 30 persen, yang harus digunakan untuk menutup biaya operasional seperti gaji pegawai dan bahan baku," kata Firman kepada Law-Justice, Rabu (11/04/2026).
Firman menambahkan, keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha relatif kecil, hanya sekitar 5 persen. Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat banyak pelaku usaha kehilangan daya saing. Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan cukai yang terus dilakukan setiap tahun justru berpotensi memperluas peredaran rokok ilegal, karena sebagian produsen tidak mampu memenuhi kewajiban cukai yang tinggi.
"Kebijakan ini turut menguntungkan perusahaan rokok besar, terutama perusahaan asing, yang dinilai memiliki kemampuan lebih besar dalam menghadapi tekanan biaya," ungkapnya.
Sementara itu, industri rokok nasional skala kecil dan menengah semakin terpinggirkan. Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah yang menjadikan kenaikan cukai sebagai target utama penerimaan negara tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri.
Menurutnya, pendekatan tersebut keliru karena tidak mendorong pertumbuhan industri, melainkan justru berpotensi mematikan pelaku usaha dalam negeri secara perlahan. "Untuk itu saya mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan cukai rokok dan tidak menaikkannya secara agresif setiap tahun," imbuhnya.
Ia berharap para pemangku kebijakan dapat lebih mendengarkan masukan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pelaku industri rokok guna mencari solusi yang tepat dalam mengatasi peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga keberlangsungan industri nasional. "Peredaran Rokok Ilegal ini tentu meresahkan, ini harus menjadi perhatian pemerintah," ucapnya.
Lagi-lagi, aparatur yang semestinya menjaga pintu gerbang pendapatan negara justru menjadi bagianm dari skema pencolengan uang negara. membersihkan praktik yang telah berlangusng lama bukanlah hal mudah, tetapi juga bukan hal yang mustahil. paling penting adalah politicl will dari pemerintah untuk melakukan bersih-bersih.
KPK telah membuka pintu ke ruang bersih-bersih, tinggal kerja cepat Praesiden melalui Menteri Keuangan untuk melakukan bersih-bersih di sektor bea cukai. Mengejar pendapatan cukai rokok, tidak cukup hanya mengejar pengusaha sebagai sumber pendapatan saja. Memastikan aparat, dari level pemungut hingga eselon I bersih dari perilaku korup dan kolusi jauh lebih urgenti. Hanya dengan aparat yang memiliki integritas moral yang cakap dan anti korupsi, pendapatan negara dapat dijaga. Basmi seluruh pagar makan tanaman yang membuat rokok ilegal hidup lestari.