Data itu disampaikan Liliek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Januari 2026 saat masih menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Liliek melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan yang merupakan hasil sendiri senilai Rp5.280.000.000.
Rinciannya terdiri dari bangunan seluas 21 meter persegi (m2) di Jakarta Pusat Rp330.000.000; bangunan seluas 31 m2 di Jakarta Timur Rp1.100.000.000; tanah dan bangunan seluas 200 m2/250 m2 di Bekasi Rp2.750.000.000; dan tanah seluas 3.952 m2 di Semarang Rp1.100.000.000.
Liliek juga melaporkan aset kendaraan senilai Rp756.000.000. Meliputi Mobil Suzuki Minibus tahun 2013, hasil sendiri, Rp54.000.000; Mobil Ford Fiesta Minibus tahun 2014, hasil sendiri, Rp72.000.000; Mobil Toyota VOXY20AT tahun 2019, hasil sendiri, Rp270.000.000; dan Mobil Nissan KICKSEPOWERUPPER4X2 tahun 2021, hasil sendiri, Rp360.000.000.
Lebih lanjut, Liliek tercatat mempunyai aset harta bergerak lainnya senilai Rp4.500.000; kas dan setara kas Rp97.356.124; serta utang Rp190.000.000.
"Total harta kekayaan Rp5.947.856.124," dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (10/4).
Sementara itu, dalam laporan tanggal 22 Januari 2025, harta kekayaan Liliek mencapai Rp7.591.022.491. Ada pengurangan sejumlah Rp1.643.166.367 dalam kurun waktu satu tahun.