MAKI: Status Tersangka Febrie Ardiansyah Rawan Kandas di Praperadilan

Jakarta, - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai bahwa penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyisakan persoalan serius.

Pasalnya menurut dia, prosedur penetapan tersangka disebut tidak dijalankan secara utuh, sehingga status hukum Febrie berpotensi gugur jika diuji melalui praperadilan.

Dia menilai penyidik diduga melewati tahapan penting, yakni pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Setahu saya Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba sudah ditetapkan tersangka. Bisa saja Febrie mengajukan praperadilan dengan alasan belum pernah diperiksa sebagai saksi. Padahal itu kewajiban menurut KUHAP yang baru maupun putusan Mahkamah Konstitusi," katanya seperti melansir rmol.id, Minggu, 12 Juli 2026.

Tak hanya itu, Boyamin juga mengkritik keputusan Kortastipidkor melimpahkan tiga perkara yang berkaitan dengan Febrie ke Kejaksaan Agung. Dalih mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antarlembaga justru dinilai membuka persoalan baru.

"Yang nanti punya beban justru Kejaksaan Agung. Ini bukan lagi abu-abu, ini gelap gulita. Harusnya hukum itu hitam putih atau minimal abu-abu, bukan seperti sekarang," tegasnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung, yakni kasus tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.

Febrie disangkakan melanggar tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Don Ritto dijerat dugaan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Ketiga perkara itu selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke tahap penyidikan dan penuntutan sesuai kewenangan yang dimiliki.