"Yang kami dengar ada di Malaysia. Tapi pastinya tidaknya mesti diselidiki. Dan kalau memang ada di Malaysia, kan memang harus dimintakan ekstradisi kepada pemerintah Malaysia," jelas Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Yusril mengatakan belum ada upaya memulangkan Riza Chalid karena masih dicari. Dia menyerahkan persoalan tersebut kepada Kemlu dan Kemenkum.
"Sampai sekarang belum, belum dilakukan upaya pemulangan baik dalam konteks MLA maupun dengan ekstradisi dengan pemerintah Malaysia," bebernya.
Kejagung diketahui kembali menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka di kasus korupsi. Kali ini perkara yang menjerat Riza terkait pengadaan minyak mentah Petral pada tahun 2008-2015. Sebelumnya, Riza Chalid telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun.
Riza juga menjadi tersangka TPPU. Kejagung telah memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, Divhubinter Polri mengatakan Riza telah masuk red notice Interpol.
"Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia untuk berusaha mendatangkan saudara MRC tersebut," jelas Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).