Para terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Ketiganya disebut memiliki peran dalam hilangnya nyawa M Ilham Pradipta.
"Bahwa perbuatan para Terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis bagi para terdakwa. Dalam dakwaan primer, ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebagai subsider, oditur menyiapkan dakwaan pembunuhan hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP," beber Wasinton.
Selain itu, khusus untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir, Oditur menyertakan dakwaan tambahan mengenai tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.
Berikut ini rincian dakwaan untuk tiap terdakwa:
1. Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1)
Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)
Dakwaan Tambahan: Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan atau menghilangkan mayat)