KPK Ungkap 1 Tersangka Korupsi Kuota Haji Terdeteksi di Arab Saudi

[INTRO]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Asrul Azis Taba (ASR), terdeteksi berada di Arab Saudi. KPK memastikan hal tersebut tidak menghambat proses penyidikan dan telah berkoordinasi dengan otoritas setempat. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan otoritas terkait di Arab Saudi untuk memastikan keberadaan Asrul Azis Taba. “Salah satu tersangka, yaitu Saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi. KPK juga nanti dapat berkoordinasi dengan otoritas di sana,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026), sebagaimana dikutip Detik.

Budi menambahkan, penyidik juga telah berkomunikasi dengan pihak Imigrasi terkait pergerakan tersangka. Ia meyakini Asrul akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. “Keberadaan tersangka di luar negeri tidak menjadi kendala dalam penyidikan. Kami meyakini yang bersangkutan akan bertindak kooperatif karena sudah ada komunikasi antara penyidik dan tersangka,” katanya.

KPK memastikan keberadaan Asrul di Arab Saudi telah terkonfirmasi. Lembaga antirasuah itu berharap tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik setibanya kembali di Indonesia. “Ketika nanti masuk ke wilayah Indonesia, kami berharap yang bersangkutan dapat mengikuti proses penyidikan dengan baik,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga memberikan uang kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui perantara mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar AS serta 16 ribu riyal Saudi. “Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu,” kata Asep.

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.