[INTRO]
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai persoalan utang besar yang membelit sebuah perusahaan tidak hanya berdampak pada kelangsungan usaha, tetapi juga dapat menyeret konsekuensi hukum bagi pengurus perusahaan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kredit, terutama yang berasal dari lembaga keuangan milik negara seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Boyamin Saiman mengingatkan bahwa pemegang saham tetap memiliki tanggung jawab moral dan korporasi atas kondisi perusahaan yang dimilikinya, meski secara hukum tanggung jawab tersebut terbatas pada porsi kepemilikan saham.
Menurut Boyamin, apabila sebuah perusahaan gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur hingga berujung pada kepailitan, pemegang saham memang tidak otomatis menanggung utang perusahaan karena berlaku prinsip pemisahan harta kekayaan (separate legal entity). Namun demikian, terdapat konsekuensi lain yang dapat muncul, terutama bagi perusahaan terbuka. "Risiko tertinggi bagi pemegang saham adalah masuk daftar hitam (blacklist), sehingga tidak lagi diperkenankan menjadi pemegang saham maupun pengurus perusahaan publik apabila perusahaan tersebut berakhir pailit akibat gagal menyelesaikan kewajibannya," kata Boyamin.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi perhatian serius apabila pemegang saham merupakan figur publik. Menurutnya, figur publik seharusnya memberikan contoh dengan ikut mencari solusi penyelamatan perusahaan, termasuk melalui penambahan modal apabila diperlukan. "Kalau perusahaan membutuhkan tambahan modal agar operasional kembali berjalan, maka pemegang saham seharusnya ikut melakukan penyertaan modal. Jangan sampai reputasi pribadi ikut tercoreng karena perusahaan yang dimiliki gagal memenuhi kewajiban dan berpotensi bangkrut," ujarnya.
Boyamin menyoroti kondisi likuiditas perusahaan yang disebut sangat tertekan berdasarkan keterbukaan informasi kepada publik. Menurutnya, perusahaan bahkan masih membutuhkan tambahan modal ratusan miliar rupiah hanya untuk mempertahankan operasional. "Kondisi itu menunjukkan usaha sedang stagnan. Sementara utang terus bertambah karena dibebani bunga. Jika restrukturisasi gagal dilakukan, maka risiko kepailitan semakin besar," katanya.
Lebih jauh, Boyamin menyoroti keberadaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai salah satu kreditur perusahaan. Menurutnya, status LPEI sebagai lembaga pembiayaan milik negara membuat kredit macet berpotensi memiliki dimensi pidana apabila ditemukan penyimpangan. "Kalau kredit LPEI benar-benar macet dan kemudian ditemukan adanya manipulasi atau penyalahgunaan dalam proses pemberian maupun penggunaan dana, perkara tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi. Kita sudah melihat beberapa kasus kredit macet LPEI sebelumnya yang ditangani baik oleh KPK maupun Kejaksaan Agung," ujar Boyamin.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak seluruh kredit macet otomatis merupakan tindak pidana. Penegak hukum, kata dia, harus membuktikan terlebih dahulu apakah kegagalan pembayaran semata-mata disebabkan risiko bisnis atau terdapat rekayasa, manipulasi, maupun penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman. Boyamin juga menilai penting dilakukan penelusuran terhadap aliran dana pinjaman, khususnya apabila terdapat dugaan dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan. "Perlu didalami ke mana dana pinjaman itu mengalir. Jangan sampai pinjaman justru diperlakukan sebagai pendapatan, kemudian dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham. Kalau itu terjadi, tentu dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang menerima manfaatnya," katanya.
Menurut Boyamin, apabila dana pinjaman memang digunakan sepenuhnya untuk kegiatan usaha yang kemudian mengalami kerugian akibat faktor bisnis, maka persoalan tersebut berada dalam ranah perdata dan bisnis. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya manipulasi penggunaan dana, pengaturan transaksi, atau keterlibatan pemegang saham dalam keputusan yang menyebabkan kredit menjadi macet, maka tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak tersebut ikut dimintai pertanggungjawaban pidana. "Kalau murni salah kelola atau risiko bisnis, konsekuensinya adalah kepailitan. Tetapi kalau ditemukan alat bukti adanya rekayasa atau penyimpangan, maka perkara ini bisa masuk ranah pidana, bahkan tindak pidana korupsi karena melibatkan pembiayaan dari lembaga milik negara," ujar Boyamin.
Ia menambahkan, pengalaman penegakan hukum menunjukkan bahwa sejumlah perkara kredit macet yang melibatkan pembiayaan negara berujung pada proses pidana ketika ditemukan unsur manipulasi dalam pengelolaan dana. Karena itu, Boyamin menilai perkembangan kasus tersebut perlu terus dicermati untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi murni merupakan risiko bisnis atau memiliki unsur pelanggaran hukum.