Jakarta , - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan status Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai Pembela HAM. Penetapan ini dilakukan setelah Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 lalu.
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, penetapan itu dilakukan sejak Selasa, 17 Maret 2026 lalu. "Sudah kami keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM," kata Pramono saat ditemui wartawan di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo atau RSCM, Jakarta Pusat pada Kamis (26/3/2026), mengutip Tempo.
Andrie Yunus ditetapkan sebagai Pembela HAM lewat Surat Keterangan Nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026 tanggal 17 Maret 2026. Dia dinilai telah memenuhi kriteria Pembela HAM seperti diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015.
Pramono mengklaim, ketetapan itu memberikan sejumlah keuntungan terhadap Andrie Yunus. "Banyak kegunaannya mulai dari mengakses perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga dipakai untuk proses peradilan," kata Pramono.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah sebelumnya menyatakan, serangan terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran atas hak asasi. "Patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap pembela HAM,” kata Anis pada Jumat, 13 Maret 2026 lalu.
Andrie Yunus disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan Andrie.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan pelaku menyiram air keras ke bagian depan tubuh Andrie. Setelah itu Andrie ambruk ke jalan. "Korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan sepeda motornya," kata Dimas, Jumat, 13 Maret 2026.
Cairan kimia yang bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian baju korban juga meleleh imbas terkena air keras. Hasil pemeriksaaan medis menunjukkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen.