Polda Metro Jaya Tahan Tersangka dr Richard Lee

[INTRO]

Penyidik Polda Metro Jaya menahan dokter kecantikan kulit, dr Richard Lee (DRL). Penahanan dilakukan usai Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

"Penahanan Tersangka DRL dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Budi mengatakan DRL diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 29 pertanyaan diajukan terhadapnya. Sejumlah prosedur dilakukan sebelum dilakukan penahanan terhadap Richard Lee.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah dicek kesehatannya oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," lanjutnya.

DRL sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Richard Lee juga diperiksa pada Kamis (19/2) dari pukul 10.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Dia dicecar dengan 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, Richard Lee diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka DRL sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.