Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026). Teguran hakim ini diawali saat Hari bertanya kepada Ahok soal sosok yang melaporkannya hingga akhirnya disidang terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair.
"Saudara tahu nggak siapa yang lapor ke KPK?" tanya Hari.
"Saya tidak tahu persis, kita meminta direksi untuk kirimkan laporan," jawab Ahok.
Pertanyaan Hari ini sontak membuat hakim langsung menghentikan percakapan keduanya. Hakim meminta agar Hari tak mencari tahu sosok yang melaporkannya di persidangan.
"Cukup," sahut hakim.
"Kalau ke kejaksaan?" tanya Hari ke Ahok.
"Tidak perlu dicari siapa yang melaporkan perkara ini, tidak perlu, ya. Kalau KPK juga tidak perlu, siapa yang melaporkan. Pertanyaan yang relevan dengan perkara Saudara saja. Tidak perlu mencari siapa yang melaporkan perkara ini," jelas hakim.
"Baik, baik, baik, baik," jawab Hari.
Kemudian, Hari melanjutkan pertanyaan kepada Ahok. Namun, hakim kembali menilai pertanyaan Hari tidak perlu dijawab oleh Ahok karena tidak ada kaitannya dengan perkara yang tengah disidangkan.
"Eh yang kedua, eh yang selanjutnya, adalah Pak Ahok, sepanjang pengetahuan saya, eh nggak punya pengalaman dagang, mungkin saya salah ya. Tapi pertanyaan saya adalah orang dagang seperti itu, itu fakta atau pendapat logika berpikir?" tanya Hari.
"Pertama, saya koreksi. Saya dari kecil kakek-nenek...," jawab Ahok.
"Nggak usah dijawab," sahut hakim.
"Kakek nenek, orang tua saya pedagang. Saya pengusaha," jawab Ahok.
"Cukup, cukup, saksi. Pertanyaan berikutnya adalah, jangan mancing-mancing, terdakwa. Pertanyaan yang tidak relevan. Pak Ahok lahirnya di mana? Nggak usah. Nggak penting," imbuh hakim.