[INTRO]
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan pengunduran diri Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah yang belum ditindaklanjuti secara optimal.
Dody memaparkan kronologi pengunduran diri dua pejabat eselon I di Kementerian PU tersebut. Ia menjelaskan, BPK telah dua kali mengirimkan surat temuan kepada dirinya, masing-masing pada Januari 2025 dan Agustus 2025. “BPK mengirim surat kepada saya dua kali. Pada Januari 2025 tercantum kerugian keuangan negara hampir Rp3 triliun,” ujar Dody di Semarang, Minggu (1/3) sebagaimana dilansir Antaranews.
Menurut Dody, setelah menerima surat pertama, ia telah memerintahkan jajaran Kementerian PU untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, hingga waktu berjalan, langkah konkret belum dilakukan. Pada Agustus 2025, BPK kembali mengirimkan surat kedua yang menyebut nilai kerugian negara telah turun menjadi sekitar Rp1 triliun.
Dalam surat kedua itu, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain pembentukan majelis ad hoc serta tim di satuan kerja (satker) guna mempercepat pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga. Namun, rekomendasi tersebut dinilai belum ditindaklanjuti secara memadai. “Makanya kemudian saya ambil alih,” kata Dody.
Ia menyatakan akan membentuk majelis ad hoc, tim-tim baru di satker, serta mengaktifkan kembali Komite Audit agar proses pengembalian kerugian negara berjalan lebih cepat dan tidak mengganggu tugas rutin satker. Langkah pengetatan pengawasan tersebut, lanjut Dody, merupakan bagian dari amanah Presiden RI Prabowo Subianto. Ia mengaku membentuk tim khusus yang diketuai langsung olehnya untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif dan bersih.
Dody juga menegaskan bahwa upaya tersebut mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung, yang menugaskan tiga aparat kejaksaan ke dalam tim bentukan Menteri PU. “Tidak bisa dikatakan pengunduran diri itu mendadak, karena sudah ada proses sebelumnya. Ketika saya mulai bekerja dengan tim yang saya bentuk, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri,” ujar Dody.
Ia menambahkan, penataan internal ini diharapkan memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan penanganan kerugian negara di lingkungan Kementerian PU berjalan lebih akuntabel ke depan.