Usai Kerry Divonis, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap Riza Chalid

Jakarta, - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, putusan tersebut patut dihormati karena mendekati tuntutan jaksa penuntut umum dan dinilai mencerminkan rasa keadilan.

Meski demikian, dia menegaskan proses hukum belum selesai karena para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

"Saya menghormati putusan pengadilan atas Kerry dan kawan-kawan berkaitan dengan Tata Kelola Minyak Pertamina. Kerry dihukum 15 tahun dan yang lain-lain ada yang 8, ada 9. Prinsipnya kita hormati dan ini masih berproses, mereka masih bisa banding," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Di sisi lain, Boyamin mendesak Kejaksaan Agung agar segera memulangkan Riza Chalid ke Indonesia. Riza sebelumnya telah ditetapkan sebagai buron dalam perkara yang sama.

"Saya meminta menuntut kepada Kejaksaan Agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid," katanya.

Boyamin menyatakan, apabila Riza tidak dapat dipulangkan hingga Lebaran, maka proses persidangan sebaiknya dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dia mengusulkan sidang tersebut digelar paling lambat April atau Mei 2026.

"Pokoknya April-Mei lah sudah sidang in absentia. Dan saya sudah minta ini beberapa kali sebelumnya untuk sidang in absentia untuk Riza Chalid karena kerugian negaranya besar. Karena nanti kalau tidak sidang in absentia, terus molor-molor-molor sampai umur 18 tahun, kadaluarsa, maka menjadi timpang," katanya.

Dia menambahkan, langkah tersebut diperlukan agar proses hukum tidak berlarut-larut hingga melewati batas kedaluwarsa penuntutan.

"Karena yang dianggap Riza Chalid ini kan aktor intelektualnya, diduga loh ya, diduga aktor intelektual, maka ya harus disidangkan. Karena tidak bisa dipulangkan, ya sudah sidang in absentia," tambahnya.

Boyamin juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila hingga Mei 2026 belum ada kejelasan terkait persidangan Riza Chalid.

Dia mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan guna mendorong Kejaksaan Agung segera menyidangkan Riza secara in absentia atau memulangkannya ke Indonesia.

Divonis 15 Tahun

Sebelumnya, anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun" kata Hakim Fajar ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Kerry juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Hakim Fajar menjelaskan denda harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, Kerry dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854," kata Hakim Fajar.