Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Analisis Hukum Internasional Proyek Board of Peace Diluar Hukum PBB

[INTRO]

Pembentukan Board of Peace yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebagai mekanisme alternatif perdamaian dan rekonstruksi Gaza telah dipromosikan sebagai terobosan global yang pragmatis dan solutif. Namun, di balik klaim normatif tentang “perdamaian”, “stabilitas”, dan “pembangunan”, inisiatif ini justru memunculkan pertanyaan mendasar dari sudut pandang hukum internasional. Pertanyaan tersebut tidak sekadar menyangkut efektivitas kebijakan, melainkan menyentuh inti persoalan legitimasi, keadilan, dan tata kelola global.

Dalam hukum internasional modern, perdamaian bukanlah konsep politis yang bebas nilai, melainkan konstruksi hukum yang harus tunduk pada prinsip multilateralisme, hak menentukan nasib sendiri, netralitas mediator, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap korban konflik bersenjata. Setiap mekanisme perdamaian yang mengabaikan prinsip-prinsip tersebut berisiko menggeser perdamaian dari tujuan hukum menjadi instrumen kekuasaan.

Oleh karena itu, Board of Peace tidak dapat dinilai semata-mata dari retorika politik atau janji rekonstruksi ekonomi, tetapi harus diuji secara yuridis: apakah ia memiliki legitimasi hukum internasional, apakah ia menghormati hak rakyat Palestina sebagai subjek hukum, dan apakah ia selaras dengan kewajiban negara-negara di bawah Piagam PBB serta hukum humaniter internasional.

Analisis hukum berikut disusun untuk mengkaji Board of Peace secara kritis dengan menggunakan kerangka hukum internasional publik, hukum hak asasi manusia, dan hukum humaniter internasional. Tujuannya bukan sekadar menilai kelemahan normatif Board tersebut, tetapi untuk menunjukkan bagaimana mekanisme yang diklaim sebagai jalan menuju perdamaian justru berpotensi melembagakan ketidakadilan, mengaburkan akuntabilitas, dan menormalisasi dominasi politik dalam balutan stabilitas.

Dengan pendekatan ini, analisis hukum di bawah berupaya menempatkan Board of Peace pada posisi yang semestinya: bukan sebagai solusi netral, melainkan sebagai entitas yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum atas dampaknya terhadap tatanan internasional dan hak-hak rakyat yang terdampak langsung oleh konflik.

  1. Legitimasi Hukum Internasional dan Pelanggaran Prinsip Multilateralisme

Dalam hukum internasional modern, penyelesaian konflik dan rekonstruksi pascakonflik bukanlah proses yang dapat dijalankan secara sepihak oleh satu atau sekelompok negara tanpa legitimasi kolektif. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Pasal 1 dan Pasal 2, menegaskan bahwa tujuan utama PBB adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional melalui kerja sama antarnegara yang berdaulat, berdasarkan prinsip kesetaraan kedaulatan, non-intervensi, serta penyelesaian sengketa secara damai. Kerangka ini mencerminkan komitmen global terhadap multilateralisme, yaitu pendekatan kolektif yang menghindari dominasi sepihak dan memastikan setiap tindakan yang berdampak lintas negara memperoleh legitimasi bersama.

Dalam konteks tersebut, pembentukan suatu entitas seperti Board of Peace di luar struktur resmi PBB menimbulkan persoalan mendasar terkait legitimasi dan dasar hukum. Tanpa dibentuk melalui resolusi Majelis Umum atau Dewan Keamanan PBB, entitas tersebut tidak memperoleh pengakuan formal sebagai bagian dari arsitektur tata kelola perdamaian internasional. Ketiadaan mandat resmi ini berarti tidak ada legitimasi normatif yang bersumber dari konsensus masyarakat internasional sebagaimana tercermin dalam mekanisme pengambilan keputusan PBB.

Selain itu, apabila Board of Peace tidak tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban hukum internasional, maka muncul kekosongan akuntabilitas. Dalam sistem hukum internasional, setiap tindakan yang berdampak pada negara lain, wilayah konflik, atau populasi sipil harus dapat diuji secara normatif dan politik melalui mekanisme yang diakui bersama. Tanpa kerangka akuntabilitas yang jelas, keputusan dan kebijakan yang dihasilkan berpotensi lepas dari pengawasan hukum internasional, sehingga membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan atau bias kepentingan tertentu.

Permasalahan semakin kompleks apabila entitas tersebut tidak memiliki dasar hukum berupa traktat internasional yang diratifikasi secara luas. Dalam praktik hukum internasional, legitimasi suatu lembaga atau mekanisme baru umumnya bersandar pada perjanjian internasional yang disepakati oleh negara-negara peserta. Ketiadaan instrumen hukum semacam itu menempatkan Board of Peace dalam posisi yang lemah secara yuridis, karena keberadaannya tidak bertumpu pada consent atau persetujuan eksplisit dari komunitas internasional.

Dengan demikian, Board of Peace lebih tepat dipandang sebagai mekanisme ad hoc yang bersifat sepihak atau terbatas pada koalisi tertentu, bukan sebagai institusi dengan standing hukum internasional yang sah dan mengikat. Konsekuensinya, setiap keputusan atau kebijakan yang dihasilkan tidak memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara di luar lingkup pembentuknya. Dalam perspektif hukum internasional, hal ini berpotensi menciptakan fragmentasi tata kelola global dan melemahkan prinsip multilateralisme yang selama ini menjadi fondasi utama sistem perdamaian internasional.

  1. Pelanggaran Prinsip Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination)

Hak menentukan nasib sendiri (self-determination) merupakan salah satu prinsip paling fundamental dalam hukum internasional modern. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap bangsa berhak secara bebas menentukan status politiknya serta secara mandiri mengejar pembangunan ekonomi, sosial, dan budayanya.

Pengakuan normatif terhadap hak tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 1 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Pasal 1 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang sama-sama menyatakan bahwa semua bangsa memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri dan bahwa hak tersebut tidak boleh dirampas dalam keadaan apa pun. Di samping itu, berbagai resolusi Majelis Umum PBB secara konsisten menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depan mereka sendiri, termasuk dalam konteks wilayah yang masih berada dalam situasi pendudukan.

Dalam kerangka hukum tersebut, setiap inisiatif rekonstruksi, tata kelola, atau pengaturan pascakonflik yang menyangkut wilayah Palestina termasuk Gaza harus berlandaskan partisipasi bermakna dari rakyat yang terdampak.

Apabila suatu struktur seperti Board of Peace dibentuk dan dijalankan tanpa melibatkan representasi yang sah dan efektif dari rakyat Palestina dalam proses perumusan kebijakan maupun pengambilan keputusan, maka hal tersebut menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang hukum internasional. Ketiadaan partisipasi substantif dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap hak kolektif rakyat Palestina untuk menentukan arah politik, ekonomi, dan sosial mereka sendiri.

Lebih jauh lagi, dalam situasi di mana wilayah tersebut masih berada dalam konteks pendudukan atau sengketa yang belum terselesaikan, pengambilalihan fungsi-fungsi strategis oleh aktor eksternal tanpa persetujuan bebas dari rakyat setempat berpotensi dikualifikasikan sebagai bentuk neo-kolonialisme dalam dimensi hukum. Meskipun mungkin dibungkus dengan narasi kemanusiaan atau rekonstruksi, praktik semacam itu secara substansial dapat mencerminkan pergeseran otoritas penentuan kebijakan dari subjek hukum yang berhak yakni rakyat yang bersangkutan kepada pihak luar yang tidak memiliki legitimasi representatif langsung.

Dalam konteks ini, rekonstruksi yang tidak berbasis pada konsultasi, representasi, dan persetujuan rakyat terdampak tidak hanya melemahkan legitimasi politik, tetapi juga bertentangan dengan prinsip self-determination yang telah menjadi norma jus cogens dalam perkembangan hukum internasional.

Proses pembangunan kembali wilayah pascakonflik semestinya memperkuat kapasitas dan kedaulatan rakyat setempat, bukan justru menggantikan kehendak mereka dengan desain kebijakan eksternal. Oleh karena itu, setiap mekanisme yang mengabaikan partisipasi rakyat Palestina berisiko dipandang sebagai rekayasa politik dari luar yang tidak sejalan dengan kerangka normatif hukum internasional yang mengakui hak menentukan nasib sendiri sebagai hak yang tidak dapat dinegosiasikan.

  1. Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Prinsip Netralitas

Dalam praktik hukum internasional, setiap mekanisme mediasi atau penyelesaian sengketa mensyaratkan adanya imparsialitas dan independensi dari pihak yang bertindak sebagai mediator. Prinsip ini tidak hanya berkembang dalam praktik Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi juga telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional yang menekankan pentingnya netralitas dalam menjaga kredibilitas proses perdamaian. Seorang mediator tidak boleh berada dalam posisi yang secara struktural berpihak, baik melalui kepentingan politik, aliansi strategis, maupun keterikatan ekonomi yang dapat memengaruhi objektivitasnya.

Dalam konteks ini, dominasi Amerika Serikat yang secara historis dan strategis memiliki hubungan politik, militer, dan diplomatik yang sangat erat dengan Israel menimbulkan pertanyaan serius mengenai netralitas proses. Ketika negara dengan kepentingan langsung dan keterlibatan signifikan dalam dinamika konflik memegang peran sentral dalam merancang atau mengendalikan mekanisme perdamaian, muncul potensi konflik kepentingan yang bersifat struktural. Konflik ini tidak semata-mata bersifat persepsi, melainkan dapat memengaruhi arah kebijakan, prioritas agenda, hingga substansi keputusan yang dihasilkan.

Selain itu, keterlibatan figur politik tertentu yang memiliki rekam jejak kebijakan atau pernyataan publik yang jelas berpihak pada salah satu pihak dalam konflik semakin memperkuat keraguan atas independensi mekanisme tersebut.

Dalam hukum internasional, prinsip good faith atau itikad baik merupakan fondasi penting dalam penyelesaian sengketa. Prinsip ini mengharuskan setiap pihak bertindak secara jujur, terbuka, dan tidak menyalahgunakan posisi atau kekuasaan untuk keuntungan sepihak. Apabila terdapat indikasi bahwa proses mediasi dipengaruhi oleh kepentingan strategis tertentu, maka prinsip itikad baik tersebut berpotensi dilanggar.

Secara yuridis, mekanisme perdamaian yang tidak netral menghadapi persoalan legitimasi yang serius. Kredibilitas suatu proses sangat bergantung pada kepercayaan para pihak bahwa mediator bertindak tanpa bias dan tidak memiliki agenda tersembunyi. Ketika netralitas diragukan, maka hasil kesepakatan yang dicapai betapapun formalnya berisiko kehilangan daya terima dan daya ikat moral di mata pihak yang merasa dirugikan. Dalam kondisi demikian, kesepakatan perdamaian tidak hanya rentan ditolak, tetapi juga berpotensi memperpanjang konflik karena dianggap sebagai produk rekayasa politik yang tidak adil.

Dengan demikian, netralitas bukan sekadar atribut etik, melainkan syarat hukum dan politik yang esensial dalam setiap mekanisme penyelesaian sengketa internasional. Tanpa imparsialitas yang nyata dan dapat diverifikasi, proses perdamaian akan berdiri di atas fondasi yang rapuh, sehingga sulit menghasilkan solusi yang berkelanjutan dan diterima secara luas oleh komunitas internasional maupun para pihak yang berkonflik.

  1. Akuntabilitas dan Kekosongan Mekanisme Pertanggungjawaban

Akuntabilitas merupakan salah satu pilar utama dalam hukum internasional modern. Setiap lembaga yang menjalankan fungsi publik di tingkat global pada dasarnya harus berada dalam kerangka pengawasan yang jelas, terikat pada norma hukum internasional, serta memiliki prosedur evaluasi dan koreksi apabila terjadi penyimpangan. Mekanisme tersebut penting untuk memastikan bahwa kewenangan tidak dijalankan secara sewenang-wenang dan tetap berada dalam koridor rule of law.

Namun, Board of Peace sebagaimana digambarkan tidak menunjukkan adanya struktur pertanggungjawaban yang memadai. Tidak terdapat mekanisme judicial review yang dapat menguji legalitas keputusannya, tidak ada kejelasan mengenai kewajiban kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional, dan tidak tersedia instrumen pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran hak asasi manusia atau hukum perang. Ketiadaan elemen-elemen ini menimbulkan kekosongan normatif yang serius.

Dalam teori hukum, situasi semacam ini dikenal sebagai power without responsibility, yakni pemusatan kekuasaan tanpa kewajiban hukum yang sepadan. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar rule of law dalam tatanan global, karena setiap penggunaan kewenangan seharusnya selalu dapat diuji, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

  1. Komersialisasi Rekonstruksi dan Pelanggaran Keadilan Transisional

Dalam perspektif hukum internasional, rekonstruksi pascakonflik tidak semata-mata berorientasi pada pembangunan fisik atau pemulihan ekonomi, tetapi harus terintegrasi dengan prinsip keadilan transisional. Prinsip ini mencakup pengungkapan kebenaran atas pelanggaran yang terjadi, penegakan akuntabilitas terhadap pelaku, pemberian reparasi bagi korban, serta jaminan ketidakberulangan agar kekerasan serupa tidak kembali terjadi. Tanpa keempat elemen tersebut, proses rekonstruksi berisiko menjadi sekadar proyek pembangunan tanpa dimensi keadilan.

Model pembiayaan yang bertumpu pada kontribusi finansial dan keterlibatan aktor bisnis memang dapat mempercepat pemulihan infrastruktur, namun juga menyimpan potensi distorsi. Ketika logika ekonomi lebih dominan daripada logika hak asasi manusia, penderitaan korban dapat tereduksi menjadi komoditas dalam skema investasi dan proyek pembangunan. Dalam situasi demikian, kewajiban hukum untuk memulihkan hak-hak korban dapat terpinggirkan oleh kepentingan profit dan stabilitas semu.

Pendekatan peace through prosperity yang tidak disertai keadilan politik dan pengakuan atas hak korban berpotensi menyimpang dari standar internasional mengenai pemulihan pascakonflik. Rekonstruksi yang sah secara hukum seharusnya berpusat pada manusia (human-centered reconstruction), bukan semata pada pertumbuhan ekonomi, sehingga keadilan dan martabat korban tetap menjadi fondasi utama proses perdamaian.

  1. Implikasi terhadap Hukum Humaniter Internasional

Gaza hingga saat ini masih berada dalam konteks konflik bersenjata dan situasi pendudukan yang membawa konsekuensi hukum tertentu dalam kerangka hukum humaniter internasional. Dalam kondisi demikian, setiap inisiatif internasional termasuk rekonstruksi dan penataan ulang tata kelola harus tunduk pada ketentuan Konvensi Jenewa 1949 beserta prinsip-prinsip turunannya. Hukum humaniter secara tegas menekankan perlindungan terhadap penduduk sipil sebagai pihak yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan, serta melarang tindakan yang dapat memperburuk kerentanan mereka.

Selain itu, hukum pendudukan membatasi kewenangan pihak luar dalam melakukan perubahan struktural terhadap wilayah yang diduduki. Setiap kebijakan yang berdampak permanen terhadap demografi, tata ruang, atau sumber daya wilayah tersebut harus mempertimbangkan hak-hak penduduk setempat dan tidak boleh ditujukan untuk kepentingan eksternal. Larangan eksploitasi wilayah pendudukan merupakan prinsip penting untuk mencegah penyalahgunaan situasi konflik demi keuntungan politik atau ekonomi pihak tertentu.

Apabila proses rekonstruksi dijalankan tanpa memperhatikan status hukum pendudukan dan hak-hak penduduk sipil, maka terdapat risiko terjadinya pelanggaran hukum humaniter internasional. Khususnya, perubahan struktural yang dilakukan demi kepentingan pihak luar dapat dipandang bertentangan dengan ketentuan yang melindungi integritas wilayah dan hak masyarakat yang berada di bawah pendudukan.

Kesimpulan Hukum

Secara yuridis, keberadaan Board of Peace menimbulkan sejumlah persoalan mendasar dalam kerangka hukum internasional. Entitas ini tidak menunjukkan adanya legitimasi hukum internasional yang kuat karena tidak bertumpu pada mandat multilateral yang diakui secara luas. Di saat yang sama, desain dan operasionalisasinya berpotensi mengabaikan hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina, terutama apabila mereka tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan wilayahnya.

Lebih jauh, konfigurasi kekuasaan di dalamnya memperlihatkan adanya potensi konflik kepentingan yang serius, sehingga merusak prinsip netralitas yang seharusnya menjadi fondasi setiap mekanisme perdamaian. Ketiadaan struktur akuntabilitas yang jelas juga mengindikasikan tergerusnya prinsip rule of law dalam tata kelola global, karena kewenangan yang dijalankan tidak disertai mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.

Dalam konteks rekonstruksi, pendekatan yang terlalu bertumpu pada logika pembiayaan dan investasi bahkan berisiko mengkomersialisasi penderitaan korban konflik, menggeser fokus dari pemulihan hak menjadi sekadar stabilisasi ekonomi.

Di samping itu, apabila dijalankan tanpa kepatuhan ketat terhadap hukum humaniter internasional, khususnya dalam situasi pendudukan dan konflik bersenjata, mekanisme ini berpotensi bertentangan dengan norma-norma perlindungan penduduk sipil dan pembatasan perubahan struktural wilayah yang diduduki.

Dengan demikian, Board of Peace lebih tepat dipahami bukan sebagai instrumen perdamaian berbasis hukum, melainkan sebagai mekanisme politik-ekonomi yang berpotensi melembagakan ketidakadilan dalam kemasan stabilitas. Perdamaian yang dilepaskan dari keadilan dan hukum internasional pada akhirnya tidak melahirkan perdamaian sejati, melainkan bentuk dominasi yang memperoleh legitimasi formal tanpa legitimasi moral dan yuridis. Menggenaskan.