Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Oligarki Penjajah Baru Sumber Daya Alam, Negara Bisa Apa?

[INTRO]

Kemerdekaan Indonesia sejatinya tidak hanya dimaknai sebagai lepas dari penjajahan fisik, tetapi juga terbebas dari segala bentuk penghisapan atas manusia, tanah, dan kekayaan alamnya. Para pendiri bangsa telah meletakkan fondasi yang jelas melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa tanah, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal ini bukan sekadar norma hukum, melainkan pernyataan ideologis tentang arah keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi bangsa.

Namun, lebih dari tujuh dekade setelah proklamasi kemerdekaan, muncul kegelisahan kolektif di tengah masyarakat. Kekayaan alam yang melimpah tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat. Di banyak daerah, konflik agraria, penggusuran, kriminalisasi warga, kerusakan lingkungan, dan kemiskinan struktural justru terjadi di wilayah yang paling kaya sumber daya alam. Negara seolah hadir lebih cepat untuk melayani kepentingan modal dibanding melindungi hak-hak rakyatnya sendiri.

Dalam konteks inilah istilah “penjajahan baru” menemukan relevansinya. Bukan lagi melalui meriam dan serdadu, melainkan melalui regulasi, perizinan, kekuatan modal, dan jejaring kekuasaan yang saling menopang. Sebuah sistem yang memungkinkan segelintir elite menguasai sumber-sumber ekonomi strategis, sementara sebagian besar rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Untuk memahami apakah situasi ini merupakan bentuk penyimpangan dari amanat konstitusi atau sekadar dinamika pembangunan yang tidak terelakkan, perlu diajukan pertanyaan-pertanyaan mendasar. Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menyulut kebencian, melainkan untuk menguji arah bernegara, keberpihakan hukum, dan sejauh mana kedaulatan rakyat benar-benar ditegakkan dalam praktik.

Dari kegelisahan itulah, tiga pertanyaan berikut menjadi kunci untuk membedah relasi antara negara, oligarki, dan kesejahteraan rakyat :Benarkah penguasaan Tanah, Air, dan Kekayaan Alam telah bergeser dari amanat Pasal 33 UUD 1945 ke kepentingan segelintir elite?. Bagaimana kolaborasi kekuasaan politik, ekonomi, dan penegakan hukum membentuk oligarki yang kebal akuntabilitas ?. Mengapa kekayaan alam melimpah tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan dan apa jalan keluarnya?

Siapa Penguasa SDA ?

Pertanyaan tentang apakah penguasaan tanah, air, dan kekayaan alam telah bergeser dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menuju kepentingan segelintir elite bukanlah pertanyaan emosional, melainkan pertanyaan konstitusional yang sangat mendasar. Pasal 33 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Frasa “dikuasai oleh negara” dalam doktrin hukum tata negara Indonesia tidak dimaknai sebagai kepemilikan semata, melainkan sebagai mandat pengelolaan, pengaturan, dan pengawasan demi kepentingan publik. Negara, dalam hal ini, bertindak sebagai wakil kedaulatan rakyat, bukan sebagai makelar sumber daya.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan jarak yang kian lebar antara norma konstitusi dan praktik penyelenggaraan negara. Berbagai kajian agraria dan ekonomi politik memperlihatkan konsentrasi penguasaan lahan dan sumber daya alam pada kelompok yang sangat terbatas. Jutaan hektare lahan perkebunan, konsesi tambang, dan hutan tanaman industri berada di bawah kendali korporasi besar, sementara petani kecil, masyarakat adat, dan warga desa harus bertahan dengan lahan sempit, status tanah yang tidak pasti, atau bahkan kehilangan ruang hidupnya sama sekali. Ketimpangan ini bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan masalah keadilan struktural yang menyentuh jantung kedaulatan rakyat.

Fenomena konflik agraria yang terus berulang memperkuat indikasi adanya pergeseran orientasi pengelolaan sumber daya alam. Setiap tahun, ratusan konflik tercatat terjadi di berbagai daerah, terutama di wilayah yang kaya sumber daya. Konflik tersebut umumnya melibatkan masyarakat lokal berhadapan dengan korporasi besar, sering kali dengan negara hadir bukan sebagai pelindung warga, melainkan sebagai aparat penertiban yang menegakkan izin dan konsesi.

Kriminalisasi petani, masyarakat adat, dan aktivis lingkungan menjadi pola yang berulang, seolah hak hidup dan hak atas tanah rakyat berada di posisi yang lebih rendah dibanding kepentingan investasi.

Di sisi lain, jika dilihat dari perspektif fiskal, kontribusi sektor sumber daya alam terhadap penerimaan negara kerap dinilai tidak sebanding dengan nilai ekonomi yang diekstraksi. Kekayaan alam yang diambil dalam jumlah besar tidak selalu berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat secara signifikan, baik melalui layanan publik, pengurangan kemiskinan, maupun pembangunan daerah penghasil.

Hal ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola, bagi hasil, pengawasan, dan transparansi. Ketika nilai keuntungan terakumulasi di tingkat korporasi dan elite, sementara dampak lingkungan dan sosial ditanggung oleh masyarakat, maka pertanyaan tentang keberpihakan negara menjadi tak terelakkan.

Dalam konteks inilah, tuduhan tentang “penjajahan baru” menemukan pijakan analitisnya. Penjajahan tersebut tidak hadir dalam bentuk kekuasaan asing yang terang-terangan, tetapi melalui mekanisme hukum, kebijakan, dan perizinan yang sah secara formal namun timpang secara substantif. Negara tampak lebih berperan sebagai fasilitator akumulasi modal ketimbang sebagai pengelola kekayaan bersama untuk kemakmuran rakyat. Ketika regulasi dibuat longgar bagi pemilik modal besar, sementara akses rakyat terhadap tanah dan sumber penghidupan semakin menyempit, maka amanat Pasal 33 UUD 1945 berada dalam posisi tereduksi.

Oleh karena itu, persoalan ini tidak bisa disederhanakan sebagai konsekuensi pembangunan atau kebutuhan investasi semata. Yang sedang dipertaruhkan adalah arah bernegara itu sendiri: apakah negara masih setia pada mandat konstitusinya sebagai penjaga kedaulatan ekonomi rakyat, atau justru telah bergeser menjadi instrumen yang melegitimasi penguasaan sumber daya oleh segelintir elite. Menjawab pertanyaan ini secara jujur adalah langkah awal untuk menentukan apakah Indonesia sedang berjalan menuju keadilan sosial, atau justru mengulang pola penjajahan dalam wajah yang lebih modern dan terselubung.

Fenomena Oligarki Yang Kebal Hukum

Oligarki di Indonesia tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan tumbuh melalui kolaborasi sistemik antara kekuasaan politik, kekuatan ekonomi, dan aparatus penegakan hukum yang seharusnya menjadi penjaga terakhir keadilan. Kolaborasi ini membentuk suatu jejaring kepentingan yang saling mengunci, saling melindungi, dan pada akhirnya menciptakan kekuasaan yang nyaris kebal terhadap akuntabilitas publik.

Dalam ranah politik elektoral, demokrasi prosedural kita dibebani ongkos yang sangat mahal. Pemilu dan pilkada membutuhkan biaya luar biasa besar, mulai dari mahar politik, logistik kampanye, hingga biaya mobilisasi massa. Situasi ini mendorong kandidat untuk bergantung pada pemodal besar para pemilik modal yang memiliki kepentingan ekonomi konkret atas kebijakan negara.

Ketika kandidat tersebut terpilih, relasi yang terbentuk bukan lagi relasi mandat rakyat, melainkan relasi utang budi. Kebijakan publik kemudian cenderung disusun sebagai bentuk “balas jasa”, baik melalui pemberian konsesi tambang, izin perkebunan skala besar, proyek infrastruktur, hingga relaksasi regulasi yang menguntungkan segelintir pelaku usaha besar. Di sinilah kekuasaan politik menjadi pintu masuk bagi kepentingan ekonomi oligarkis.

Kekuatan ekonomi, pada gilirannya, tidak hanya bekerja di balik layar, tetapi juga aktif membentuk arah kebijakan melalui mekanisme yang dikenal sebagai regulatory capture. Regulasi yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat dan lingkungan sering kali direvisi atau disederhanakan dengan dalih investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun dalam praktiknya lebih menguntungkan korporasi besar dibanding masyarakat terdampak.

Perubahan aturan perizinan tambang, perkebunan, dan pengelolaan sumber daya alam menunjukkan pola di mana negara semakin longgar kepada pemilik modal, tetapi semakin keras kepada rakyat kecil yang mempertahankan tanah, air, dan ruang hidupnya. Amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 pun tereduksi menjadi slogan, sementara pengelolaan kekayaan alam menjauh dari prinsip “sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Kolaborasi ini menjadi semakin kokoh ketika penegakan hukum tidak berdiri sebagai kekuasaan yang berdaulat, melainkan terseret ke dalam jejaring kepentingan yang sama. Berbagai kasus besar korupsi mulai dari perizinan tambang, migas dan BBM, perkebunan, hingga mafia peradilan memperlihatkan pola berulang: keterkaitan antara pejabat, pengusaha, dan aparat penegak hukum.

Hukum tidak sepenuhnya absen, tetapi kerap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Proses penegakan hukum berjalan lambat, vonis ringan, atau bahkan berhenti di tingkat tertentu ketika menyentuh aktor-aktor kunci. Dalam kondisi seperti ini, hukum kehilangan fungsi korektifnya dan berubah menjadi instrumen selektif yang dapat dinegosiasikan.

Dampak dari kolaborasi politik-ekonomi-hukum ini tercermin dalam fluktuasi Indeks Persepsi Korupsi dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara. Skor yang tidak kunjung melonjak signifikan menunjukkan bahwa problemnya bukan semata perilaku individu, melainkan desain sistem yang memungkinkan korupsi terpelihara. Ketika rakyat melihat koruptor kelas kakap tetap hidup nyaman sementara kemiskinan struktural terus meluas, muncullah perasaan “merdeka serasa tidak merdeka”. Negara hadir lebih sebagai pengelola kepentingan elite ketimbang pelindung rakyat.

Pada titik inilah pertanyaan mendasar menjadi relevan: apakah hukum benar-benar berdaulat, atau justru tunduk pada jejaring kepentingan oligarki? Selama hukum masih dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik dan tekanan ekonomi, selama biaya politik tetap mahal dan transparansi lemah, maka oligarki akan terus mereproduksi dirinya. Kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum hanya akan menjadi retorika tanpa pembongkaran serius atas kolaborasi kekuasaan tersebut.

Menegakkan kembali amanat konstitusi bahwa tanah, air, dan kekayaan alam adalah milik negara untuk kemakmuran rakyat mensyaratkan keberanian memutus mata rantai oligarki, memiskinkan koruptor, dan mengembalikan hukum sebagai panglima, bukan pelayan kepentingan segelintir orang.

Dalam kerangka itu, perlawanan terhadap oligarki bukan sekadar soal mengganti aktor, melainkan merombak mekanisme yang membuat mereka kebal. Tanpa itu, Indonesia Raya akan terus berada dalam bayang-bayang penjajahan gaya baru, di mana kedaulatan formal ada, tetapi kedaulatan substantif dirampas oleh kolaborasi kekuasaan yang menafikan rakyat.

Kutukan SDA

Kekayaan alam yang melimpah pada dasarnya adalah anugerah konstitusional bagi bangsa Indonesia, namun realitas menunjukkan bahwa kelimpahan itu tidak otomatis menjelma menjadi kesejahteraan rakyat. Paradoks ini terjadi karena persoalannya bukan pada ada atau tidaknya sumber daya, melainkan pada siapa yang menguasai, bagaimana ia dikelola, dan untuk kepentingan siapa hasilnya didistribusikan.

Sejak lama, struktur pengelolaan sumber daya alam kita lebih menyerupai ekonomi ekstraktif: mengambil sebanyak-banyaknya, secepat-cepatnya, dengan manfaat terbesar mengalir ke segelintir elite, sementara rakyat di sekitar sumber daya justru menanggung beban sosial dan ekologis.

Ketimpangan ekonomi menjadi cermin paling nyata dari kegagalan tersebut. Pertumbuhan ekonomi nasional bisa tercatat positif, namun rasio Gini dan ketimpangan kepemilikan aset menunjukkan bahwa buah pertumbuhan itu terkonsentrasi pada lapisan atas. Kekayaan dari tambang, perkebunan besar, migas, dan kehutanan lebih banyak terakumulasi pada korporasi dan pemilik modal, sementara buruh, petani, dan masyarakat adat hanya menerima sisa-sisa nilai tambah. Negara hadir sebagai pemberi izin dan pemungut pajak yang sering kali bocor, bukan sebagai pengelola aktif yang memastikan keadilan distribusi.

Ironi semakin terasa ketika melihat wilayah-wilayah yang kaya sumber daya alam justru mencatat kemiskinan struktural. Daerah tambang dan perkebunan skala besar kerap menghadapi kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan hilangnya sumber penghidupan tradisional. Air tercemar, tanah rusak, hutan hilang, tetapi fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja yang layak tidak kunjung hadir. Ini menegaskan bahwa model pengelolaan yang hanya mengejar investasi dan produksi tanpa keadilan sosial tidak akan pernah menghadirkan kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Masalah lain yang krusial adalah kebocoran penerimaan negara. Praktik rente perizinan, penghindaran pajak, transfer pricing, dan lemahnya pengawasan membuat nilai ekonomi sumber daya alam yang masuk ke kas negara jauh lebih kecil dibanding potensi sebenarnya. Dalam kondisi seperti ini, negara kehilangan kemampuan fiskal untuk membiayai layanan publik dan pembangunan yang berpihak pada rakyat. Kekayaan alam menjadi ladang akumulasi pribadi, bukan instrumen kesejahteraan kolektif.

Jalan keluar dari paradoks ini tidak cukup dengan retorika nasionalisme atau slogan perlawanan, melainkan membutuhkan pembenahan institusional yang serius dan konsisten. Reforma agraria dan perhutanan sosial harus dijalankan secara tepat sasaran, bukan sekadar program administratif, agar rakyat mendapatkan akses dan kepastian atas tanah sebagai sumber kehidupan. Transparansi kontrak dan penerimaan melalui standar internasional seperti EITI menjadi kunci untuk memutus praktik gelap dalam pengelolaan sumber daya. Rakyat berhak tahu siapa mengelola apa, dengan syarat apa, dan berapa yang seharusnya kembali ke negara.

Penegakan hukum juga harus ditempatkan sebagai pilar utama, bukan pelengkap. Korupsi di sektor sumber daya alam adalah kejahatan yang memiskinkan rakyat secara sistemik, sehingga sanksinya tidak boleh berhenti pada pidana badan semata. Pemiskinan koruptor melalui perampasan aset dan asset recovery menjadi keharusan moral dan konstitusional agar ada efek jera dan pemulihan kerugian negara. Hukum yang tegas dan adil adalah prasyarat agar kekayaan alam tidak lagi menjadi bancakan oligarki.

Di sisi lain, negara perlu hadir sebagai pengelola strategis melalui BUMN atau badan layanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan sumber daya alam tidak harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau kepentingan swasta besar. Dengan tata kelola yang baik dan pengawasan publik yang kuat, negara dapat memastikan bahwa nilai tambah sumber daya alam diolah di dalam negeri dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, merebut kembali amanat Pasal 33 bukanlah soal retorika perjuangan semata, melainkan soal membangun sistem yang memastikan kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum benar-benar bekerja. Kekayaan alam baru akan bermakna ketika ia dikelola secara adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Tanpa itu, Indonesia akan terus kaya di atas kertas, tetapi miskin dalam keadilan sosial. Di sinilah perjuangan sejati dimulai: mengubah struktur, bukan sekadar mengutuk aktor, demi Indonesia Raya yang benar-benar merdeka.